Dalami Dugaan Tipikor AGM, Penyidik KPK Periksa Kasubag PBJ PPU

19 dari 57 Saksi Yang Telah Diperiksa Bekerja di Lingkup Pemkab PPU

0 278

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Senin (21/2/2022).

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com pada Pukul 12:11 Wita menyampaikan, hari ini (21/2) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama saksi Abdul Halim Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Ali Fikri.

Pemeriksaan Abdul Halim ini menambah panjang daftar saksi-saksi pegawai di lingkup Pemkab PPU, yang diperiksa Penyidik KPK terkait kasus ini menjadi 19 orang.

Berikut daftarnya :

  1. Abdul Halim, Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ ULP PPU
  2. Alimuddin MAP, Kepala Dinas DPMPTSP
  3. Alimuddin, Kadisdikpora
  4. Abdul Gafur, Kepala Bidang Irigasi Dinas PU
  5. Ricci Firmansyah, Kepala Bidang Cipta Karya
  6. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, Kepala Bidang Binamarga
  7. Herry Nurdiansyah, Staff Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU
  8. Muhajir, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU
  9. Safwana, Sekretaris Dinas PU PPU
  10. Machmud Syamsu Hadi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU
  11. Alimuddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PPU
  12. Fernando, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten PPU.
  13. Durajat, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU.
  14. Ricci Firmansyah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU
  15. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan (Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU
  16. Justan, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  17. Agus Suyadi, Bendahara KORPRI
  18. Surya Yudrian, Ajudan Bupati
  19. Muhajir, Plt Bakeuda (Badan Keuangan Daerah)

Bupati PPU AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

BERITA TERKAIT :

Ketika ditangkap, AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!