Curi Uang Rp15 Juta di Sangkar Burung, Wahyu Dituntut 1 Tahun Penjara

Chandra, Rekan Terdakwa Masuk DPO

0 152
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntut terdakwa Wahyu Perdana Bin Ahmad Saad selama 1 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (15/9/2020) sore.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Perdana Bin Ahmad Saad dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda,” sebut JPU Dian dalam amar tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya barang bukti berupa 1 buah Sangkar Burung, 2 buah Cincin Emas, 2 buah Anting, dan 1 buah Handphone merk Realme C3 warna biru dikembalikan kepada saksi Sekar Meilia Puspa Indah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, JPU juga menuntut membebankan kepada terdakwa Wahyu nomor perkara 662/Pid.B/2020/PN Smr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula saat terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di Jalan Slamet Riyadi, Gg 05, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jum’at (5/6/2020) sekitar Pukul 11:00 Wita.

Awalnya terdakwa dimintai tolong saksi Sekar Meilia Puspa Indah yang biasa dipanggil Bulek Sayur, untuk membantu pindahan rumah. Terdakwa disuruh mencari teman, lalu terdakwa mengajak saksi Retno Timur dan Chandra alias Cincan. Kemudian terdakwa dan kedua temannya mengangkat barang-barang naik ke atas mobil.

Saat di atas mobil dalam perjalanan menuju rumah baru saksi Sekar Meilia Puspa Indah, terdakwa diberitahu Chandra kalau ada uang di dalam Sangkar Burung tersebut. Lalu timbul niat terdakwa dan Chandra untuk memiliki uang tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.

Kemudian saat mobil sampai di tujuan, kemudian terdakwa, saksi Retno dan Chandra langsung turun kemudian menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil ke dalam rumah, termasuk Sangkar Burung yang berisi uang.

Kemudian saat saksi Retno mengangkat barang yang lain, Chandra lalu mengambil uang tunai sebesar Rp15 Juta tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, dari dalam Sangkar Burung. Sedangkan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan setelah semua barang selesai diturunkan dan sudah mendapat upah angkut-angkut, selanjutnya terdakwa, saksi Retno dan Chandra pulang.

Sekitar Pukul 20:00 Wita saksi Khofsin, suami saksi Sekar Meilia Puspa Indah menanyakan kepada istrinya perihal uang yang berada di Sangkar Burung tersebut. Namun setelah diperiksa uang sudah tidak ada di dalam Sangkar Burung tersebut,  lalu saksi  Sekar Meilia Puspa Indah menghubungi saksi Retno dan menanyakan perihal uang yang ada di Sangkar Burung. Saat itu saksi Retno mengatakan tidak mengetahuinya.

Namun saat saksi Retno menurunkan barang-barang lainnya, mengaku mendengar percakapan terdakwa dan Chandra “ diam-diam aja nanti ketahuan”, dan juga saat itu terdakwa ada memperlihatkan uang tunai pecahan Rp100 Ribu kepada saksi Retno, sehingga saksi Sekar Meilia Puspa Indah memanggil terdakwa dan akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga : KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim ke PN Tipikor Samarinda

Terdakwa mengaku yang mengambil uang sebesar Rp15 Juta adalah Chandra sedangkan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp6 Juta yang dipergunakan untuk membeli 2 buah Cincin Emas, 2 buah Anting Emas dan juga dibelikan 1 unit HP Realme C3.

Dalam perkara ini saksi Sekar Meilia Puspa Indah mengalami kerugian Rp15 Juta, sedangkan Chandra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pihak Kepolisian.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Wahyu meminta keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil.

Sidang akan akan dilanjutkan minggu depan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!