Curi Uang Rp15 Juta di Sangkar Burung, Wahyu Dituntut 1 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntut terdakwa Wahyu Perdana Bin Ahmad Saad selama 1 tahun penjara,…
Read More...
Read More...