Perkara Korupsi, Terdakwa Budi Hartono Linardi Dituntut 12 Tahun Penjara

Pidana Tambahan Bayar Uang Pengganti Rp91,3 Milyar

0 146

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tiga Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021 menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) Pukul 14:00 sampai 16:30 WIB.

Ketiga Terdakwa masing-masing Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Terdakwa Tahan Banurea. Sebagaimana disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 349/057/K.3/Kph.3/03/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 20:17 Wita. 

Ketiganya dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk Terdakwa Budi Hartono Linardi nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dituntut selama 12 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menuntut suapaya Majelis Hakum menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp91.300.126.793,- (Rp91,3 Milyar) Subsidair 6 tahun penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Taufiq. Membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Baca Juga:

Terhadap Terdakwa Taufiq nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi. Membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Sedangkan terhadap Terdakwa Tahan Banurea nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, JPU menuntut hukuman penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp200 Juta Subsidair 4 tahun penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Budi Hartono Linardi. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Dr Didik Kurniawan SH MH, Adi Satria Sitompul SH, Syakuri SH, Patar Pakpahan SH, dan Ery Adi Wibowo SH.

“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa.” jelas Ketut menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!