Curi Tas Jama’ah Saat Shalat, Jeki Dihukum Penjara 1 Tahun

Terdakwa Nyatakan Terima Putusan

0 118
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Jeki Bin Nurdin menerima hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/10/2020) sore.

Setelah pada sidang sebelumnya terdakwa Jeki yang tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 1 tahun, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Edi Toto Purba SH MH yang didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Hasrawati Yunus SH, terdakwa Jeki Bin Nurdin juga dihukum 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jeki Bin Nurdin dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Spacy KT-4289-OU warna hitam putih, dan 1 buah kunci Motor Honda Spacy dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 Ribu.

Kasus ini bermula saat terdakwa Jeki ditangkap setelah mengambil 1 buah Tas selempang warna hitam milik jama’ah yang sedang shalat di Masjid Darul Falihin yang berada di Jalan Anggrek Sirana, RT 20, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Rabu (6/5/2020).

Di dalam tas tersebut berisi barang berupa antara lain 1 buah Handphone Merk Oppo A5, uang senilai Rp1,5 Juta, dan juga surat-surat berharga (STNK, SIM,KTP).

Baca juga : Sidang Kasus OTT KPK, Suriansyah Akui Kumpulkan Uang dari Rekanan

Terhadap putusan tersebut, terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2020/PN Smr ini menyatakan menerima.

“Gimana terdakwa? Terhadap putusan tersebut. Terima, Pikir-Pikir, atau Banding?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Karena tidak menjawab, Ketua Majelis Hakim kembali mengulangi pertanyaannya. Akhirnya terdakwa menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut Jeki.

Jawaban yang sama disampaikan JPU terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, yaitu Terima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!