Curi Besi Tua Berulang Kali, Terdakwa Akui Untuk Penuhi Kebutuhan

0 56

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lantaran ulahnya mengambil barang tanpa seizin pemiliknya, Alexander Bin Wiliam (36) warga Jalan Gerilya, Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/7/2019).

Terdakwa Alex bersama rekannya Amat (DPO) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna dari Kejari Samarinda melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, yaitu barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pada sidang pemeriksaan saksi, terdakwa Alex di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH, keterangan saksi yang tak bisa hadir di persidangan dan keterangannya dibacakan oleh JPU Yudhi Satrio Nugroho SH bahwa saksi korban bernama Haji (H) Lutfiadi mengaku mengetahui barang miliknya berupa besi tua yang disimpan di Gudang Jalan Gerilya sering diambil terdakwa tanpa seizinnya.

Keterangan saksi korban juga diperkuat dengan saksi Firman yang kerap melihat terdakwa baik siang maupun sore hari, membawa besi tua dengan menggunakan Sepeda Motor Gerobak.

Saksi Firman mengaku melihat terdakwa bersama rekannya sebanyak 7 kali mengangkut besi tua yang ia ketahui adalah milik H Lutfiadi. Terdakwa Alex bersama Amat ((DPO) berhasil mengembat besi beton bekas seberat 15 ton dengan cara mencongkel ventilasi jendela kamar mandi di gudang milik H Lutfiadi.

Saksi korban mengaku berhasil memergoki terdakwa yang kerap mencuri ini, Jum’at (18/1/2019). Dalam keterangan saksi, terdakwa yang kepergok langsung kabur bersama rekannya. Atas semua keterangan saksi tersebut, diakui oleh terdakwa Alex ketika ditanya Majelis Hakim.

“Terhadap keterangan saksi, apakah betul? atau ada yang mau dibantah?” tanya Hongkun kepada terdakwa.

“Betul,” jawab terdakwa singkat.

Barang bekas hasil curiannya tersebut diakuinya dijual untuk kebutuhan sehari-hari.  Atas kejadian ini korban H Lutfiadi mengalami kerugian sebesar Rp95 Juta.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan. (ib)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!