Curi 3 Ekor Kucing Tetangga, 3 Bocah Dihukum Bersihkan Parit

Dani : Tidak Kami Lanjutkan ke Ranah Hukum

0 397

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Akibat perilaku mencuri 3 ekor Kucing jenis Persia, 3 kawanan yang masih belum dewasa ini dijatuhi sanksi sosial. Ketiga bocah tersebut terpaksa harus membersihkan parit warga untuk memberikan efek jera dari perbuatannya, dan memanggil orang tuanya agar hal serupa tidak terulang kembali, Selasa (28/7/2020) sore.

Hilangnya 3 ekor Kucing jenis Persia milik Wiwik Rahayu, seorang warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Pelita, Samarinda, Kalimantan Timur tersebut terjadi pada hari Minggu subuh. Menyadari binatang peliharaannya tidak ada, ia kemudian melaporkan kejadiannya ke Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat (FKPM) Pelita.

Dari pengakuan Wiwik kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, bahwa ia memang memelihara Kucing 9 ekor, namun ketika pagi Minggu kucingnya sisa 6.

“Itu Kucing ada di dalam kandang, sebelum tidur masih ada. Tapi ketika kita bangun pagi sekitar Pukul 06:00 Wita, pintu kandang sudah terbuka,” ujar Wiwik.

Sempat melakukan pencarian beberapa hari, namun hasilnya sia – sia. Wiwik beserta keluargapun tak tahu lagi mencari keberadaan hewan kesayangannya tersebut. Namun Selasa siang Wiwik mendapat kabar baik dari Pihak FKPM Pelita dibantu Relawan Sandi Bhayangkara menemukan kucing yang dicari oleh pemiliknya, namun Kucing tersebut telah memiliki tuan baru atau baru saja dijual oleh kawanan pencuri.

“Kita dapatkan Kucingnya di lokasi berbeda. Salah satunya di Jalan Tarmidi yang sudah di jual, kemudian kami cari para pelaku. Dan ternyata pelaku juga tinggal tak jauh dari rumah pemilik Kucing yang di curinya,” jelas Dani, anggota FKPM Pelita.

Baca juga : 3 Unit Usaha Pertamina Bersinergi Kembangkan Teknologi Diesel Dual Fuel

Lantaran rata-rata usia para pelaku masih belum dewasa, pihak FKPM hanya memberikan pembinaan pemanggilan orang tua serta sanksi sosial yakni membersihkan parit sekitar pemukiman warga, agar hal serupa tidak kembali diulangi oleh 3 kawanan tersebut.

“Keterangan mereka dijual uangnya buat sehari-hari. Karena usia mereka masih di bawah umur maka tidak kami lanjutkan ke ranah hukum, hanya memberikan efek jera semoga hal seperti ini tidak mereka lakukan lagi, karena masa depan mereka masih panjang,” kata Dani. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!