Cegah Konflik Ketenagakerjaan Pemkab Kutim Lakukan Penelitian

Gandeng Peneliti Unmer Malang

0 93

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melakukan penelitian ketenagakerjaan yang digarap bersama tim peneliti Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Penelitian ini dilakukan berawal dari konflik ketenagakerjaan yang pernah terjadi di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), dimana terjadi PHK massal pada ratusan tenaga kerja asal NTT, dan sempat hidup menumpang di aula kantor Camat Karangan. Lantaran camp tempat mereka tinggal merupakan tempat tinggal pekerja. Sementara mereka telah terkena PHK sehingga harus pindah.

Untuk itu Pemerintah Kutim mengambil langkah cepat mengantisipasi timbulnya permasalahan ketenagakerjaan, terutama yang berasal dari luar daerah, khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil penelitian tersebut, Kamis (2/7/2020), dipublikasi secara virtual di hadapan Sekda Irawansyah, Kepala Bappeda Kutai Timur Edward Azran, Dinas Ketenagakerjaan, Ketua IKB-NTT Wilhelmus serta jajaran terkait di Aula Bappeda Kutim.

Penelitian penanganan konflik ketenagakerjaan asal NTT pada sektor perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Kutim, dilakukan agar permasalahan ketenagakerjaan seperti yang kerap terjadi, terutama tenaga kerja dari luar pulau, tidak lagi menjadi masalah yang berkepanjangan di Kutim.

“Penelitian, dilakukan beranjak dari permasalahan yang sempat terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Karangan, kemudian dilakukan penelitian dengan percontohan di Kecamatan Kaubun. Dari penelitian, kita mendapat beberapa solusi dalam menangani ketenagakerjaan luar pulau untuk digunakan sebagai regulasi di Kutim. Sehingga apa yang pernah terjadi tidak terulang lagi,” ucap Edward.

Baca juga : PDAM TTB Kutim Gelar Media Gathering

Sementara peneliti Unmer Malang Sukardi mengatakan, cara paling baik memecahkan konflik hubungan industrial pekerja sektor perkebunan di Kutim, dengan berkolaborasi pengendalian lalu lintas orang yang ketat sebagai calon pekerja, membangun kolaborasi yang intens dengan Pemda sumber asal pekerja agar tercipta sistem yang tertib. Di antaranya melalui jejaring bursa tenaga kerja, mewajibkan perusahaan menyusun peta kualifikasi dan peta kompetensi untuk menyusun neraca kebutuhan tenaga kerja, serta melibatkan seluruh elemen untuk mengawasi ketaatan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan normatif hubungan industrial.

“Ada delapan regulasi hak yang harus disusun agar pemerintah daerah memiliki sandaran hukum dalam melakukan pengendalian konflik, dan resolusi konflik tenaga kerja perkebunan yang bakal muncul. Di antaranya, tentang pengadaan pekerja perkebunan, pengupahan, mobilisasi dan demobilisasi pekerja, hak normatif, kompensasi PHK, dan regulasi arus masuk serta keluar pekerja,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!