Ditangkap Polisi Nyamar, Ris dan Sadi Dihukum  5 Tahun Penjara

Dituntut JPU 7 Tahun, Barang Bukti 1,64 Gram Sabu

0 105
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan kepada terdakwa Riskon alias Ris Bin Waris, Kamis (29/1/2021) sore.

“Pikir-Pikir,” kata Dwi singkat saat Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap JPU terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Riskon alias Ris.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH yang didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan R Yoes Hartyarso SH MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Riskon berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riskon alias Ris Bin Waris dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tidak berhenti sampai di situ, Riskon nomor perkara 839/Pid.Sus/2020/PN Smr yang dituntut JPU selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair  6 bulan, masih dihukum Majelis Hakim untuk membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Rekan terdakwa dalam kasu ini Syahdianur alias Sadi Bin Moh Yani nomor perkara 838/Pid.Sus/2020/PN Smr yang disidang dalam berkas terpisah juga mengalami nasib serupa, dihukum 5 tahun penjara denda Rp1 Miliar  Subsidair 3 bulan setelah dituntut sama dengan Riskon.

Barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,64 Gram/Brutto, dan 2 buah Hp merk Nokia warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula saat terdakwa Riskon ditangkap saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, di Guest House Surya Jaya Lestari, Kamar 406, Jalan Siradj  Salman, Nomor 1, RT 27, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Samarinda, Kamis (11/6/2020) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Sebelum ditangkap, anggota Kepolisian Samarinda Rohululloh dan Joko Susanto mendapatkan informasi peredaran Narkotika jenis Sabu. Kemudian saksi Joko melakukan Undercover Buy (menyamar sebagai pembeli) terhadap  terdakwa di Guest House Surya Jaya Lestari, Kamar Nomor 406, dengan  terlebih dahulu menghubungi terdakwa melalui Handphone.

Baca juga : Gasak Barang Perabotan Warga, Rudi Diganjar 1 Tahun Penjara

Kemudian disepakati harga Sabu tersebut Rp2 Juta. Selanjutnya  terdakwa  mendatangi  Joko untuk  mengambil uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian saksi Joko menunggu di dalam  Kamar  Nomor 406, Guest House Jaya Lestari.

Sekitar Pukul 17:30 Wita, terdakwa datang dan masuk ke dalam kamar nomor 406 dan meletakan 1 poket  Narkotika  jenis  Sabu  seberat 1,64 Gram/Brutto di atas meja kamar. Kemudian saksi Joko Susanto dan saksi Rohululloh beserta tim Opsnal mengamankan terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari saksi Syahdianur melalui Angga (DPO). Selanjutnya Joko dan Rohululloh mencari Syahdianur. Pada Pukul 21:00 Wita Syahdianur berhasil ditangkap di Jalan Simpang Tiga Loa Janan-Samarinda.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima.

“Terima,” kata Riskon menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Begitu juga dengan Syahdianur yang disidang secara virtual dari Rutan Samarinda, menyatakan terima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!