Cari Modal Buat Nikah, Nekat Membegal Sopir Go-Car

0 61

Tikam Korban 17 Kali

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ancaman hukuman berat menanti Riswan Firmantho (24). Warga Jalan KH Mas Mansyur, Gang Damai, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Decky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Hasrawati Yunus SH MH, pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Kamis (25/7/2019). Riswan mengaku tidak berniat untuk menghabisi saksi korban Normansyah, seorang supir Go-Car online. Tapi hanya ingin melumpuhkan agar bisa merebut mobilnya.

“Apa ini sudah kamu rencanakan dengan membawa belati,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya, saya ingin melumpuhkan saja agar bisa merebut mobilnya,” jawab Riswan dengan entengnya.

Dia mengaku nekat melakukan pembegalan karena membutuhkan uang untuk melangsungkan pernikahan.

Perbuatan nekat terdakwa Riswan terbilang cukup sadis lantaran melukai korbannya dengan 17 tikaman. Sayangnya, aksi begal yang terjadi di siang hari itu, Minggu (24/3/2019) tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan.

Saksi korban Normansyah mengaku, awalnya terdakwa melalui aplikasi Go-Car online memesan atau meng-order untuk diantar dari Jalan Padat Karya, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, menuju Jalan Pusaka Samarinda.

Korban sebelumnya tidak curiga dan tidak menyangka kalau pemuda yang diantar ini berniat akan merebut mobil Ayla yang ia kendarai.

Sesampainya di tempat tujuan, terdakwa yang duduk di bangku belakang bukanya membayar ongkos sewa Go-Car, tapi langsung menikamkan belati yang telah dipersiapkan.

Tikaman belati tersebut mengenai kepala korban, leher, bahu sebelah kiri, punggung dan bagian wajah.

Serangan bertubi-tubi dari terdakwa yang bermaksud merebut kendaraannya ini mendapatkan perlawanan, korban dengan spontan menekan pedal gas dan melaju menuju keramaian orang hingga terdakwa nekat melompat dari mobil lalu melarikan diri.

Atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jaksa Pentunt Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejari Samarinda menjeratnya dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP junto Pasal 53 Ayat (1) subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHP junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!