Cabuli Anak Berusia 12 Tahun, Tiga Remaja Ditangkap Polisi Kubar

Pengakuan Korban Mendapat Kekerasan Asusila

0 222
DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT : Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku, 2 di antaranya masih di bawah umur. 2 remaja itu berinisial A dan DC (17), sementara pelaku lainya MY (21).

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Iswanto dalam keterangan Persnya menjelaskan, kasus persetubuhan ini terungkap bermula saat orang tua korban melaporkan ke Polisi pada 12 Januari lalu setelah sebelumnya anaknya menghilang dari rumah sejak 8 Januari 2021.

“Korban yang baru berusia 12 tahun itu baru pulang ke rumah setelah 4 hari menghilang, belakangan orang tua korban mendengar pengakuan dari sang putri jika ia mendapat kekerasan asusila dari tiga pelaku. Korban dibujuk dengan rayuan dan intimidasi agar korban mau melakukan hubungan badan,” ujar Iptu Iswanto, Senin (18/01/2021).

Lebih lanjut Iswanto mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut petugas Kepolisian langsung memburu para pelaku, dan sekitar Pukul 22:00 Wita Polisi berhasil meringkus para pelaku di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa Rp513 Juta, Kepala Desa Dasaq Ditangkap

“Dari 3 pelaku, 2 adalah anak di bawah umur sedangkan satu pelaku lainnya adalah orang dewasa. Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Kubar,” tambahnya.

Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang yang berbeda, dimana pelaku dewasa akan dijerat hukuman lebih berat, yakni UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!