Bupati Kutim Tegaskan PNS Sering Bolos Akan Dicopot Secara Tak Hormat

Ardiansyah : Kita Akan Ikut Aturan Pusat

0 129

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pemkab Kutim pun memastikan menaati Peraturan Pemerintah Pusat terkait sanksi pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bolos bekerja selama 10 hari secara terus-menerus.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam setiap momen acara, dengan tujuan mengingatkan ASN agar lebih disiplin.

“Kita akan ikut aturan Pusat terkait pemecatan bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Tidak ada toleransi,” ujar Ardiansyah, Senin (11/7/2022).

Orang nomor satu Kutim itu memaparkan poin-poin dalam aturan tersebut. Ia menyebutkan, pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga :

Poin dua berbunyi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, juga dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah tersebut. Namun dalam penerapannya akan dilakukan berjenjang.

“Nanti kita lakukan berjenjang, termasuk akumulasi 28 hari atau tidak masuk maka akan dilakukan pemutusan.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV Diskominfo

Editor:Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!