Buntut Aksi Damai, Tunggakan Gaji Karyawan PT GSA Selesai Jelang Lebaran

0 76

DETAKKaltim.Com, PPU : Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terkait pemberian izin Rencana kerja Tahunan (RKT) kepada investor di Bidang Kehutanan, khususnya terkait IUP Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kayu log produksi, agar memperhatikan kesejahteraan para karyawannya.

Seperti yang terjadi di PT Greaty Sukses Abadi (GSA) di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Bukan pertama kali puluhan karyawan perusahaan ini harus menahan ribuan kubik kayu yang akan dimuat di ponton, lantaran puluhan karyawan menuntut gaji mereka yang belum dibayar dalam beberapa bulan terakhir.

Setelah enam hari lamanya mereka melakukan aksi damai menahan ribuan meter kayu log yang akan dimuat, akhirnya pihak manajemen memenuhi tuntutan para karyawannya.

Dengan difasilitasi pihak Kepolisian Pospol Kelurahan Sotek, akhirnya Ayong Antoni pemilik PT Greaty Sukses Abadi (GSA) memenuhi permintaan karyawannya.

Disebutkan Alwi, koordinator aksi damai tersebut bahwa kesepakatan dengan pihak manajemen PT GSA tanggal 21/6/2017 tunjangan hari raya (THR) dibayarkan oleh perusahaan dan gaji bulan 3 dan bulan 4 dibayar full.

“Sisanya yang lima persen, sisa bulan lalu dalam  minggu-minggu ini akan dibayarkan,” ungkapnya.

Berita terkait : Gaji Belum Dibayar, Ribuan Kubik Kayu Log PT GSA Ditahan Karyawan

Dia menambahkan, walaupun kesepakan pemilik perusahaan dengan puluhan karyawan hanya melalui telepon selulernya, pihaknya yakin perusahaan tidak ingkar janji. Karena kesepakatan ini disaksikan pihak Kepolisian Pospol Kelurahan Sotek.

“Saya yakin perusahaan tidak akan ingkar janji,” tandasnya. (amran)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!