Bersama Kuasai Sabu, Hukuman Suriansyah Lebih Ringan

Kedua Terdakwa Dijerat Pasal 114

0 140
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Asep Teguh Bin Jafar Sidik terpaksa harus menerima kenyataan dihukum lebih tinggi dari rekannya Suriansyah Bin Tamrin, dalam berkas terpisah pada sidang  virtual yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (10/9/2020) sore.

Majelis Hakim diketuai Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan perbuatan terdakwa Asep Teguh bin Jafar Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan Kesatu JPU, Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Parmatoni dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Asep dengan nomor perkara 500/Pid.Sus/2020/PN Smr dituntut pidana penjara selama 15  tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan oleh JPU Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda.

Sedangkan Suriansyah nomor perkara 499/Pid.Sus/2020/PN Smr, yang sebelumnya dituntut 8 tahun pidana penjara, dihukum lebih ringan, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa ini menyatakan menerima putusan.

Baca juga : Nyatakan Pikir-Pikir, Residivis Narkotika Dihukum 17 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Asep bersama Suriansyah dan Ulis (DPO) ditangkap pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekitar Pukul 23:30 Wita, di wilayah Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 24,72 Gram/Netto,  1 unit Timbangan digital, 1 buah Sendok takar, 1 buah Tas selempang warna hitam, 1 unit HP merk Redmi warna hitam, dan 1 bungkus Plastik klip ukuran sedang. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!