Berantas Narkoba, BNNP Kaltim Gelar Pembekalan Bagi Lurah dan Camat

2 34

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Lurah dan Camat seluruh Samarinda di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Selasa (7/3/2017) pagi.

Kepala BNNP Kaltim Brigadir Jendral Polisi Sufyan Syarif yang menjadi narusumber pada kegiatan pembekalan ini menyampaikan perlunya peran seluruh unsur pemerintah, swasta dan komponen masyarakat dalam pemberantasan Narkoba.

Sufyan Syarif meminta Lurah dan Camat untuk memberdayakan seluruh komponen masyarakat seperti PKK, Majelis Taklim, Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada di masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkoba.

“Tidak bisa BNN sendiri, tidak bisa Polisi sendiri, tidak bisa Jaksa sendiri,” sebut Sufyan.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk jangan sekali-kali mencoba menggunakan Narkoba, karena sekali mencoba akan menjadi pengguna yang addict (ketergantungan).

“Setelah menjadi pengguna yang addict, besok-besok mungkin bisa jadi pengedar. Pengedar, besok mungkin bisa mati ditembak Polisi,” imbuhnya.

Diungkapkannya, resiko seorang pengguna Narkoba ada 3. Rehabilitasi, Penjara, atau mati. Tingkat kematian pengguna Narkoba saat ini di Indonesia mencapai 50 orang per hari, sehingga dalam setahun ada 60 Ribu orang mati karena Narkoba.

Selain itu, lanjutnya, 80 persen Lembaga Pemasyarakat di Indonesia saat ini isinya karena kasus Narkoba. Sehingga ia menilai kondisi ini bisa dikatakan gawat.

Kegiatan yang dibuka Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang diikuti  68 orang peserta. Selain itu, dalam acara pembukaan turut hadir Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, perwakilan dari Polresta Samarinda dan Kejaksaan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
2 Comments
  1. yosie says

    sekedar saran, bagaimana kalau dibentuk satgas anti nakoba. yang anggotanya terdiri dari aparat desa, RT, tokoh agama dan pemuda adapun camat dan kapolres sebagai ketua sedangkan bupati/walikota, dandim dan kapolres selaku penanggung jawab.
    ruang lingkup kerja satgas anti narkoba ini berada untuk di masing2 desa dan RT, yang berada dalam suatu kecamatan. teknis kerja satgas ini adalah perpanjangan tangan dari pihak kepolisian yang dapat menangkap, mengawasi ataupun mengintai para penyalahguna narkoba tanpa pandang bulu.
    tidak usah bahas honor……yang penting desa, masyarakat, orang tua dan anak2 kita terhindar dari barang haram tersebut, kalaupun ada ………………mungkin lebih baik. trms

    1. admin2 says

      usul yang menarik

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!