Beli 0,52 Gram Sabu, Pecandu Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

0 56

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Rustam SH, pada Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan putusan 5 tahun penjara kepada terdakwa Elyas, warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Kamis (10/8/2017).

Selain dihukum 5 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna yang menuntut terdakwa 6 tahun, denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Elyas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Majelis Hakim, dalam persidangan yang didukung keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan 0,52 gram pada saat penggeledahan, terdakwa Elyas mengaku mendapatkan Sabu yang dia beli di komplek Pasar Segiri Jalan Pahlawan, pada bulan April 20017.

Terdakwa tertangkap usai melakukan transaksi Narkoba di Pasar Segiri, yang selama ini diketahui Polisi kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba.

Baca juga : Jual Beli Sabu, IRT Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku membeli Narkoba untuk digunakan sendiri.

“Rencananya Sabu ini mau saya pakai di daerah pergudangan Jalan Ir Sutami,” sebut Elyas kepada Majelis Hakim.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terdakwa positif menggunakan Narkoba jenis Sabu. Sebagaimana pengakuannya yang sudah sering memakai barang terlarang tersebut, dan baru kali ini tertangkap tangan oleh Polisi. (ib)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!