Bawa Sabu di Guest House, Hendra Dihukum 5,6 Tahun

Terdakwa Nyatakan Terima

0 150

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hendra Gunawan Bin Isak oleh Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH sebagai Ketua dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, dinyatakan terbukti bersalah, Kamis (16/7/2020) sore.

Terdakwa Hendra Gunawan Bin Isak dengan nomor perkara 306/Pid.Sus/2020/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gunawan Bin Isak dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 4 bulan kurungan,” sebut Parmatoni dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti  2 poket Sabu dalam bungkus plastik putih dengan berat brutto 0,95 gram, dan satu lembar jaket merk Levi’s warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan ini terdakwa Hendra yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dan Arlyta Natalia Sihotang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima, demikian pula dengan JPU.

“Terima Yang Mulia,” sahut Hendra di tahanan Polresta Samarinda melalui sidang online selepas Palu Hakim diketuk.

Baca juga : Sidang Putusan Kasus Narkotika 2 Kg Ditunda

Sebelumnya Hendra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Ia ditangkap oleh petugas di lobby Guest House Surya Jaya Indah, Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (2/2/2020), sekitar Pukul 11:00 Wita.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket Sabu. Diapun tidak berkutik dan akhirnya diproses atas kepemilikan Sabu tersebut. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!