Bawa Sabu 2 Kg dari Pulau Derawan, 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Asri dan Ical DPO

0 126

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu kembali dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (1/7/2020) sore.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Harun alias Kiki Bin Ajah (alm.) nomor perkara 367/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Fajar Dewata Bin Imran (alm.) nomor perkara 366/Pid.Sus/2020/PN Smr.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, memasuki agenda pembacaan tuntutan Penuntut Umum. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 Miliar Subsidiair  pidana penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa Harun dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (1/12/2019) sekitar Pukul 04:30 Wita, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening dilakban hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 1.045,80 dan 1.026 Gram/Brutto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga : Kurir Sabu 10 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

Sabu tersebut, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan diambil kedua terdakwa dari Pulau Derawan Berau untuk dibawa ke Samarinda. Dalam kasus ini 2 orang dinyatakan DPO Kepolisian, masing-masing Asri dan Ical.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Harun dan Fajar masing-masing Helena Maulidya Nuriman SH, Theresia SH, dan Muhammad Yusuf SH.

“Minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata Theresia setelah berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pembelaannya usai pembacaan amar tuntutan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!