Syahran Divonis Bersalah, PPK Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah di Kubar

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Syahran anak dari Lumoi, Selasa (14/3/2023) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi, menyatakan Terdakwa Syahran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim selanjutnya menyatakan Terdakwa Syahran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp100 Juta. Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan membebankan kepada Terdakwa Syahran untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan nepotisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga:

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Syahran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iswan Noor SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) selama 6 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

JPU menilai, Terdakwa Syahran bersama-sama dengan Wanda Setiawan dan Brill Abraham Marludi (dilakukan penuntutan secara terpisah), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terdakwa Syahran (58), adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017, dalam Kegiatan Pengadaan Seragam untuk anak sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Nomor : 800/061/SEKERTARIAT/DP-II/I/2017, tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017, tanggal 04 Januari 2017

Pada intinya dalam pelaksanaannya, sebagaimana disebutkan Majelis Hakim dalam Putusannya. Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesarRp1.605.525.101,- dari nilai kontrak Rp5.154.538.700,-. Sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Syahran menyatakan Pikir-Pikir. Demikian juga halnya JPU, menyatakan Pikir-Pikir.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim menutup sidang tersebut. Dan melanjutkan sidang untuk Terdakwa Wanda Setiawan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL         

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!