Baharuddin : Masyarakat Marangkayu Berhak Dapat Ganti Rugi

0 165

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu angkat bicara terkait permasalahan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang lahan perkebunannya berada dalam kawasan pertambangan milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Menurut politisi asal Marangkayu ini, bahwa Masyarakat Desa Sebuntal punya hak mendapatkan ganti rugi sepanjang lahan perkebunan tersebut tidak berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK)

“Ada aturan yang mengatur kawasan KBK tidak bisa diganti rugi,” terang Baharuddin.

Kendati demikian, ganti rugi dapat dilakukan atas tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut.

“Jadi hanya tanam tumbuhnya saja bukan tanahnya,”ujarnya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Jum’at(14/4/2017) siang.

Terkait soal adanya intimidasi kepada warga yang tidak mau melepaskan lahanya, Baharuddin berharap sebaiknya pihak MSJ melakukan pendekatan secara persuasif dan bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Ditambahkan Baharuddin, bahwa dalam pembahasan RTRW Kaltim ia pernah meminta agar kawasan budidaya kehutanan (KBK),  yang sudah banyak masyarakatnya sebaiknya dijadikan wilayah areal penggunaan lain (APL). Karena wilayah tersebut sudah tidak layak lagi disebut wilayah KBK.

Berita terkait : Kasus MSJ, Pertahankan Kebun Warga Diteror Hingga Dimasukkan Penjara

“Namun begitu, pembahasan dan usulan ini belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Tapi di dalam peta sudah disebutkan KBK yang masyarakatnya banyak,” ujar Baharuddin lebih lanjut. (ib)

 

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!