Astagfirullah..! Sebidang Tanah Dibarter dengan Sabu

0 219

DETAKKaltim, SAMARINDA: Tak ada rotan akarpun jadi, setidaknya ungkapan pribahasa ini sangat pas dialamatkan kepada kedua terdakwa Syahman dan Marjuli. Bagaimana tidak, karena ingin memiliki Sabu sekalipun tak punya uang untuk membeli, keduanya nekad menukar sebidang tanah milik Syahman dengan Sabu.

Kedua pelaku ini ditangkap Polisi pada bulan November 2016 tahun lalu, di Perumahan Artas Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, usai melakukan transaksi barter sebidang tanah dengan Narkoba jenis Sabu seberat 31,60 gram.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Fery. Mereka janjian ketemu dan sepakat menukar sebidang tanah dengan Sabu milik Feri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan keduanya yang tanpa hak, memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, Ketua Majelis Hakim Decky Velix Wagiju pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/6/1207) siang kemarin, menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga : Gelar Pesta Sabu, Dihukum Penjara 4 Tahun

Hukuman tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Agus Supriyanto yang menuntut kedua terdakwa selama 9 tahun penjara, dan  denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, oleh JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ib)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!