Aniaya Warga Saat Mabuk, Mantan Supir DKP Kota Samarinda Ditahan

Dijerat Pasal 351 KUHP

0 106

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pria bernama Eko Prasasti (35) warga Jalan Antasari harus berurusan dengan jajaran Rekskrim Polsek Samarinda Ulu, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang laki-laki bernama Arif Rahman (24) yang tidak terima setelah ditegur merusak pot bunga miliknya yang berada di depan rumah.

Diketahui tindakan penganiayaan yang dilakukan Eko Prasasti terhadap warga tersebut terjadi di Jalan Antasari, Gang 8, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, saat mabuk, Kamis (12/8/2021) sekitar Pukul 19:00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi yang menangani kasus tersebut mengatakan, saat itu Arif bersama anak dan istrinya tengah bersantai di dalam rumah. Tidak lama terdengar suara keributan di depan rumahnya, sehingga Arifpun segera memeriksa ke luar rumahnya, dan mendapati pot milik sudah dalam keadan berantakan.

“Korban yang melihat Eko dan keempat temannya berusaha menegur, dan meminta pelaku untuk memperbaiki pot yang telah dirusak. Tapi pelaku yang dalam keadaan mabuk malah mengeluarkan Badik dan menyerang korban, tapi teman pelaku saat itu berhasil melerai disaat pelaku mau menusukan Badiknya itu ke leher Arif. Karena serangan itu, korban mengalami luka di bagian tangan dan goresan di leher,” ucap Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Jum’at (20/8/2021) siang.

Usai penyerangan itu, Ekopun diantar pulang rekannya. Namun Arif yang tidak terima perbuatan Eko melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi.

Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi pada keesokkan harinya  langsung mengamankan Eko, beserta barang bukti sebilah Badik panjang sekira 30 Cm lengkap dengan sarungnya warna hitam.

“Kita amankan pelaku di rumahnya pada Jum’at (13/8), lalu kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Fahrudi.

Dari hasil penyelidikan, Fahrudi mengatakan bahwa diketahui pelaku yang merupakan mantan supir di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda itu, memang sering membuat onar di wilayah tersebut, terutama saat keadan mabuk.

“Pelaku ini memang sering lepas kontrol saat keadaan mabuk, dan kerap bikin masalah itu kata temannya,” ujarnya.

Baca Juga :

Atas kejadian ini, Fahrudipun telah mewanti-wanti kepada rekan EP untuk tidak lagi melakukan kegiatan minum-minum di wilayah tersebut.

“Untuk keempat rekannya sudah kita peringati untuk tidak meminum minuman keras lagi di sana,” kata Iptu Fahrudi.

Namun untuk pelaku karena telah melakukan penganiayaan, kini telah ditahan di Mako Polsek Samarinda Ulu. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!