Angin Selatan Bertiup, Petani Rumput Laut Tarakan Menjerit

M Rojan : Sia-Sia Menanam Rumput Laut

0 292

Panen Rumput Laut saat ini jauh berkurang dari tahun lalu, terlebih jika angin musim selatan bertiup. Penanganan dugaan pencemaran limbah Pabrik Ubur-Ubur menjadi solusi yang tepat.

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : M Rojan bukan tamatan Perguruan Tinggi, lelaki kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini, hanya jebolan Madrasah Ibtidaiyah setara dengan Sekolah Dasar. Namun, pengalamannya sebagai Petani Rumput Laut membuat dia mampu memprediksi hasil panen Rumput Laut yang akan diperolehnya ke depan.

“Saat ini musim Angin Selatan, sia-sia menanam Rumput Laut, arus Laut mengikuti Angin,” ujarnya kepada DETAKKaltim.Com saat bertandang ke rumahnya di Amal Baru, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pekan lalu.

Artinya, sambung lelaki yang minta namanya disamarkan, Air Laut yang sudah tercemar limbah buangan Pabrik Ubur-Ubur di Tanjung Pasir, Mamburungan Timur, akan mengalir ke Utara mengikuti arah Angin.

“So pasti, Air Laut di sepanjang Pantai Tanjung Pasir, Tanjung Batu, Amal Lama, Amal Baru, Andulung, hingga Juwata Laut akan tercemar limbah Pabrik Ubur-Ubur yang secara sengaja membuang langsung ke Laut,” katanya.

Berita terkait : Hasil Rumput Laut Merosot, Petani Tarakan Tuding Akibat Limbah Perusahaan Ubur-Ubur

CV Mitra Nelayan Abadi (MNA) memang jadi sasaran utama tudingan para Petani atau Pembudidaya Rumput Laut atas ketidak berhasilan panen mereka akhir-akhir ini. Seperti diberitakan, “Hasil Rumput Laut Merosot, Petani Tarakan Tuding Akibat Limbah Perusahaan Ubur-Ubur” 19 Mei 2021. Perusahaan pengolah Ubur-Ubur Laut di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara, membuang langsung limbahnya ke Laut.

Dugaan telah terjadi pencemaran Pantai Timur Pulau Tarakan oleh limbah perusahaan Pengolahan Ubur-Ubur, hampir 2 tahun belakangan ini. Berbagai upaya dilakukan para Petani, mendatangi perusahaan, mengadukan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Wali Kota Tarakan, sampai kepada Gubernur Kalimantan Utara, nampaknya belum berhasil.

“Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara meninjau Pabrik Pengolahan Ubur-Ubur sebelum masuk bulan Ramadhan lalu,” kata Rivai, Pendamping Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Jum’at (21/5/2021)

Dari hasil peninjauan tersebut, kata Rivai, para wakil rakyat ini sudah melihat bagaimana pengolahan dan cara membuang air limbah Ubur-Ubur ke Laut.

“Sudah dibentuk Tim Pengawasan yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Rumput Laut Tarakan, dan Perwakilan Petani Rumput Laut untuk mengawasi  kegiatan perusahaan,” katanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kaltara dan DPRD Kota Tarakan di Ruang Rapat DPRD Tarakan, 28 April 2021, tetap mengizinkan CV Mitra Nelayan Abadi beroperasi, termasuk membuang limbahnya ke Laut. Sementara pengawasan dan evaluasi tim akan efektif setelah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditargetkan selesai bulan Juni 2021.

Petani Rumput Laut menunjukkan gumpalan putih di pucuk Rumput Laut yang dipanen, disebutnya timbul akibat tercemar limbah Pabrik Ubur-Ubur. (foto : 1st)

Soal pengawasan, kata Rivai, yang terdaftar sebagai anggota tim tidak pernah dilibatkan.

“Sebenarnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan harus berperan aktif. Namun, sejak tim ini dibentuk dalam rapat 28 April 2021 hingga saat ini tidak pernah bergerak,” katanya.

Sejauh ini data Petani Rumput Laut khusus Tanjung Pasir, Tanjung Batu, Amal Lama, Amal Baru, Pantai Andulung, Bina Lantung hingga Juwata Laut Tarakan, dalam catatan Pendamping Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, jumlahnya ada 3.000 lebih.

“Untuk Pantai Amal lama dan Amal Baru saja jumlahnya 2.000 orang,“ ungkap Rivai.

Sebelumnya, Sudirman selaku Koordinator Petani Rumput Laut di Tanjung Pasir menyebutkan tidak kurang dari 1.500 Petani di sepanjang Pantai Tanjung Pasir, Tanjung Batu, Amal Lama, Amal Baru, Andulung, hingga Juwata Laut, menjerit atas merosotnya panen mereka akibat limbah Ubur-Ubur yang dibuang langsung ke laut oleh CV Mitra Nelayan Abadi.

DPRD Provinsi Kaltara dan DPRD Kota Tarakan nampaknya sangat jelas punya perhatian khusus terhadap CV Mitra Nelayan Abadi, sehingga bebas melakukan kegiatannya atas pertimbangan 100 orang karyawan dibandingkan 3.000 Petani, yang harus menghidupi isteri dan minimal 2 anak. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!