Anggota KSU BIMA Versus PT TPS, Henny : Kebun Plasma dan Inti Harus Dapat Perlakuan Sama

0 115

DETAKKaltim, Com, SAMARINDA : Perlakuan yang berbeda antara pengelolaan Kebun Inti dan Kebun Plasma yang dilakukan PT Telen Prima Sawit  (TPS) sebagaimana yang diungkapkan Serigit Rillen (Eri), salah seorang anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Balai Insan Mandiri (BIMA) Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, yang menyebabkan kerugian anggota Koperasi mendapat tanggapan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.

Kepala Bidang Perlindungan Disbun Kaltim Henny Herdiyanto saat ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com di ruangannya, Senin (21/3/2016) mengatakan, mestinya tidak ada perbedaan perlakuan antara Kebun Inti dan Kebun Plasma.

“Harus ada perlakuan yang sama antara Kebun Inti dengan Plasma,” tegasnya.

Tentang angka-angka Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP) yang dibuat untuk KSU BIMA yang mengalami perhitungan minus tahun 2014, menurut Henny, itu mestinya dicek lagi kebenarannya ke Koperasi. Apakah memang seperti itu datanya dari perusahaan (PT TPS), karena kalau menghitung usia Kebun Plasma tersebut saat ini dengan masa produksi pertama tahun 2010 mestinya tahun-tahun ini sudah mendekati masa puncak produksinya.

“Coba dicek lagi datanya ke Koperasi, karena kalau minus begitu mestinya pihak Koperasi ribut duluan. Tapi ini kok malah anggotanya yang mengeluh. Bukan pengurus Koperasinya,” imbuh Henny.

Berdasarkan LPKP yang dibuat untuk KSU BIMA, tahun 2010 anggota Koperasi mendapatkan hasil sekitar Rp174.353/tahun. Tahun 2011 anggota Koperasi mendapatkan hasil sekitar Rp324.099/tahun. Tahun 2012 anggota Koperasi mendapatkan hasil sekitar Rp1.719.477/tahun. Tahun 2013 anggota Koperasi mendapatkan hasil sekitar Rp533.710/tahun. Dan tahun 2014 minus, sementara tahun 2015 belum dibuat laporan.

Minimnya nilai rupiah yang diterima sebagian anggota KSU BIMA dari hasil Kebun Plasma sejak tahun 2010 hingga 2013 mendapat sorotan dari Henny, menurutnya, angka yang diterima tersebut tidak masuk akal. Di usia Sawit 5 sampai 7 tahun itu mencapai masa puncak produksinya.

Terkait sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan Kebun Plasma dengan baik, Henny mengatakan, memang tidak ada sanksi secara tegas. Namun akan ada peringatan beberapa kali, dan itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan izin usaha tersebut. (LVL)

 

 

 

 

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!