Anggota DPRD Bereaksi, Balikpapan Dihadapkan Persoalan Sampah Pesisir

Oddang: Salah Satu Bagian Permasalahan

0 56

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Pihak legislatif saat ini telah melakukan tahap kajian pengelolaan sampah pesisir yang saat ini menjadi permasalahan.

Adapun permasalahan sampah yang berada di pesisir pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang menyampaikan, untuk itu diperlukan keterlibatan pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ikut andil menyelesaikan masalah ini.

“Sampah pesisir merupakan salah satu bagian permasalahan di Kota Balikpapan, mengingat Balikpapan terkenal dengan kebersihannya. Tetapi ada sumber penanganan sampah pesisir, yang terkendala dengan aturan,” kata Syarifuddin Oddang, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:

Mengingat Kota Balikpapan sebagian besar masyarakat di 6 Kecamatan, dikelilingi oleh laut dan pantai. Dan di sisi lain warga Balikpapan mendirikan bangunan rumah di atas pesisir, sehingga timbul permasalahan sampah pesisir yang tidak bisa dibiarkan.

Lebih lanjut Oddang menyampaikan, jika penanganan sampah pesisir dilakukan oleh Dinas Lingkuhan hidup (DLH) Kota Balikpapan maka akan terbentur aturan UU Nomor 23 tahun 2014.

“Apakah tidak ada temuan atau masalah, jika pekerja yang membersihkan di lokasi itu dengan menggunakan alokasi anggaran DLH,” imbuhnya.

Untuk itu, Komisi 3 berinisiatif mengusulkan Perda yang mengatur permasalahan sampah pesisir sehingga mempunyai payung hukum. Dan saat ini, masih tahap kajian penyempurnaan naskah akademik.

“Sekarang tinggal bagaimana DLH Balikpapan mengikutsertakan DLH Provinsi, ikut menyempurnakan kajian ini. Mengingat itu kewenangan yang sudah diatur Undang-Undang,” jelas politisi Partai Hanura Balikpapan ini lugas.

Oddang menyebut permasalahan sampah pesisir di Balikpapan ini tidak bisa dibiarkan. Mengingat pertambahan jumlah penduduk yang semakin meningkat, secara otomatis penumpukan sampah juga akan bertambah.

“Ini sesegera mungkin harus dibuat payung hukumnya. Perlu keterlibatan Provinsi untuk mengikuti alur kajian supaya nantinya tidak ada benturan anggaran.” tanda Syarifuddin Oddang. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni

Editor: Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!