Anggap RAB Desa Rahasia Negara, Kades Purwajaya Tolak Permintaan Pendamping Desa

0 252

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Rapat Evaluasi Anggaran Penerimaan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Rabu (18/5/2016) berlangsung panas.

Pemicunya adalah Kepala Desa Purwajaya Kurniawan yang dengan terang-terangan menolak permintaan Tim Pendamping Desa Kecamatan Loa Janan, terkait data Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Desa untuk dijadikan bahan dasar ceklist lokasi pembangunan.

“Saya tidak bisa memberikan RABDes karena data tersebut merupakan dokumen rahasia Negara,” kata Kurniawan.

Menanggapi penolakan Kepala Desa Purwajaya, pendamping lokal Desa Kecamatan Loa Janan Nuralim sangat menyayangkan tindakan Kades tersebut.

Menurut Nuralim, dalam surat edaran Bupati Kukar No:910/795/B/ADM.PEM tentang Penggunaan Keuangan Desa dalam APBDes tahun 2016 dan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) Pemerintahan Desa. Di poin (Q) disebutkan ; Dalam rangka transparansi pengelolaan Keuangan Desa maka Pemerintah Desa harus menyampaikan secara terbuka informasi yang berkenaan dengan pemanfaatan dana dalam APBDes. Bisa dalam bentuk spanduk, banner maupun media massa.

“Sudah jelah Kades Purwajaya itu tidak melihat aturan, kalau menganggap RABDes itu merupakan dokumen rahasia Negara,” tutur Nuralim dengan nada tinggi.

Di tempat terpisah Plt. Sekretaris Camat Loa Janan Ardiansyah saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, mestinya persoalan ini tidak terjadi, apalagi persoalan ini mengenai pelaksanaan pembangunan di desa.

“Jangan sampai persoalan ini nantinya akan berdampak pada proses pembangunan di tingkat Desa,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah kemudian berharap agar semua pihak yang terkait bisa menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah. (DK1)

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!