Alwi : Secepatnya Akan Dianggarkan

0 70
DPRD Balikpapan

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Anggota DPRD Kota Balikpapan yang tergabung di dalam Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah, atau lebih dikenal di masyarakat Tempat Pembuangan Sampah di wilayah Wonorejo Kampung Timur, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (25/2/2020).

RDP digelar di Ruang Rapat Gabungan dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi Sekretaris Komisi III Ali Munzir Halim dan anggota Komisi III DPRD Balikpapan Nelly Turuallo dan Taufikqul Rahman, serta dihadiri Kabid Kebersihan DLH Balikpapan Subardiyono, Camat Balikpapan Utara Fachrul Razi, dan Ketua RT 34 Kelurahan Gunung Samarinda Rumiati yang di dampingi seorang warga.

Ketua RT 34 Rumiati menyampaikan keluhannya yang selama ini menjadi permasalahan, belum terselesaikan dari dulu tentang TPS di pertigaan Jalan Indra Kila, Kampung Timur, Kelurahan Gunung Samarinda, dimana sampah-sampah tersebut kerap tumpah hingga ke badan jalan sepanjang 1 meter sampai 1,5 meter

“Tingginya volume sampah yang ada di TPS itu tidak hanya berasal dari warga kami saja, tetapi sampah milik warga lain yang dibuang saat melintas dengan menggunakan kendaraannya,” keluh Rumiati.

Ketua 34 ini menambahkan, yang menjadi permasalahan sekarang masyarakat umum justru menuding bahwa warga RT 34 tidak bisa mengelola TPS dengan baik.

“Akibatnya pandangan masyarakat ke kami, khususnya RT 34 sangat buruk karena keberadaan sampah-sampah tersebut. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Balikpapa  agar segera memindahkan TPS tersebut,” pintanya

Kabid Kebersihan DLH Balikpapan Subardiyono mengatakan, DLH sendiri tidak mempermasalahkan jika TPS di Wonorejo itu dipindahkan, asalkan ada tempat penggantinya. Tugas DLH sendiri dalam penanganan sampah, yang pertama pelaksanaan pengangkutan harus tepat waktu yakni dari jam 02:00 -04:00. Yang kedua, jangan meninggalkan sampah kalau kendaraan atau truck masih muat.

“Intinya tugas DLH sendiri hanyalah pengangkutan sampah dari TPS ke TPA,” ujar Subardiyono.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan RDP kali ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menangani permasalahan TPS di kawasan Wonorejo, khususnya di wilayah RT 34 Kelurahan Gunung Samarinda, yang mana sampah-sampah tersebut melubernya hingga ke badan jalan dan menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat RT 34 dan pengguna jalan.

“Akibat melubernya sampah 1 meter sampai 1,5 meter ke badan jalan, yang  menyebabkan kecelakaan lalu lintas dikarenakan sampah-sampah tersebut ada yang berbentuk cairan, hingga membuat jalan licin serta menimbulkan aroma yang tidak sedap akibat sampah yang menumpuk,” jelas Alwi.

Dikarenakan TPS yang terlalu kecil, masih kata Alwi, maka harus segera dipindahkan. Ada solusi dari kelurahan bahwa TPS tetsebut tidak jauh dari lokasi sebelumnya dengan luas TPS 10×10 meter.

“Mudah-mudahan ini solusi yang terbaik dan secepatnya akan dianggarkan, dengan harapan permasalahan sampah di wilayah tersebut terselesaikan,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!