Terancam 15 Tahun Penjara, Paman Tega Cabuli Ponakan Sendiri

0 66

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pamannya sendiri hingga berulang kali akhirnya terungkap. Rabu (30/3/2016) sore. Hr (35) harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda setelah orang tua korban Rm (16) mengadukan perbuatannya ke Polisi.

Pencabulan anak di bawah umur memang sering terjadi, namun kali ini menimpa Hr yang sudah berulang kali mencabuli Rm yang masih duduk di bangku SMP di Samarinda.

Perbuatan Hr terungkap saat ibu korban curiga terhadap Hr dan Rm yang terlalu dekat. Awalnya Rm mengaku hanya sekali dicabuli pamannya, namun ibu korban yang tidak percaya akhirnya mendesak Rm untuk mengaku. Ternyata benar Rm sudah berkali-kali dicabuli pamannya sendiri.

Mendengar pengakuan Rm, ibu korban langsung melaporkan Hr ke polisi. Tanpa perlawanan Hr ditangkap di kawasan daerah Teluk Lerong.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda AKP Sekar Wijayanti membenarkan bahwa, pelaku inisial Hr sudah diamankan karena ada laporan dari ibu korban.

“Sementara pelaku Hr kami tahan karna ada laporan dari ibu korban yang anaknya sudah dicabuli berkali-kali oleh pamannya sendiri. Sementara Hr mengaku di hadapan petugas bahwa dirinya tidak pernah memaksa dan saling suka. Memang Hr sering membelikan barang-barang hingga perlengkapan sekolah Rm,” terang AKP Sekar Wijayanti.

Sementara pelaku Hr tidak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media pada saat Hr berada di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda.

Tersangka Hr harus mendekam dipenjara karena sudah melakukan perbuatan cabul atas anak di bawah umur. Dan Hr dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (MS44)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!