Alphad Syarif  Dituntut 4 Tahun Penjara

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada salah seorang pengusaha, akhirnya memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (18/2/2019) pagi.

Tim Jaksa penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo SH MH dan Yudhi Satrio SH dari Kejari Samarinda yang mewakili limpahan perkara dari Kejaksaan Agung RI ini, secara bergantian membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dan para Penasehat Hukum (PH) terdakwa Alphad Syarif yang berada di dalam ruang sidang.

Perkara dengan nomor 1039/pid.B/ 2018/PN Smr, dalam amar tuntutan JPU menyatakan terdakwa Alphad Syarif secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dakwaan primair.

Akibat perbuatan terdakwa itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Berita terkait : Sidang Perdana Alphad Syarif, Didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP

Selain menuntut 4 tahun penjara, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Pasal yang dikenakan 378 KUHP, dakwaan primair. Tuntutan 4 tahun sudah maksimal,” sebut JPU Dwinanto kepada wartawan usai menjalani sidang. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!