Akibat Jual Togel, Warga Karang Asam Masuk Hotel Prodeo

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Maksud hati ingin mendapatkan penghasilan, namun apa daya, terpaksa harus berakhir di penjara. Lantaran pekerjaan yang dipilih melawan hukum sehingga harus berurusan aparat Kepolisian. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang lain.

Adalah Slamet Bin Asmad (54), warga Jalan Untung Suropati, RT 31, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Laki-laki yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar ini, di usianya yang sudah lebih setengah abad tersebut memilih pekerjaan sebagai penjual Togel Singapura dalam 6 bulan terakhir, sebelum ditangkap di ruang tamu rumahnya, Senin (11/3/2019) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Saat ditangkap oleh 2 orang anggota Kepolisian, dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar Paito Togel, 1 buah buku rekapan Togel, Uang tunai Rp87 Ribu, dan 1 buah HP merk Asus warna biru hitam.

Singkat cerita, di Pengadilan Negeri Samarinda, Slamet didakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Berdasarakan fakta yang terungkap di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Budi Santoso SH, terdakwa yang dituntut JPU Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tuntutan JPU.

Slamet yang tidak didampingi Penasehat Hukum dalam menjalani sidang kasus ini, kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut 7 bulan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima.

“Terima,” kata terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, yang menanyakan terhadap putusan tersebut apakah terdakwa terima atau pikir-pikir.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU, terima. Sidangpun ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!