Judi, Penjual Togel Diganjar Hukuman 1 Tahun Penjara

Terdakwa Terima Putusan Majelis Hakim

0 175

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Halilurrahman alias Rahman (30) seorang penjual kupon putih atau judi Togel dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana perjudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021) sore.

Perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi (Togel), atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak melakukan permainan judi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, sebut Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus SH MH yang didampingi Hakim Anggota Agus Raharjo SH dan M Nur Ibrahim SH MH dalam amar putusannya.

Baca juga : 

Menetapkan barang bukti berupa 1 buah kertas Paito, 1 buah Pulpen, 1 buah Rekapan togel, 1 buah akun Medsos, 1 buah Hp merk Oppo warna biru, dan uang tunai senilai Rp2.690.000,00 dirampas untuk dimusnahkan.

“Jadi begitu ya saudara terdakwa, anda dihukum 1 tahun penjara. Atas putusan ini saudara boleh menentukan sikap apakah Menerima, Pikir-Pikir atau Banding,” tanya Hasrawati kepada terdakwa.

“Terima Yang Mulia,” sahut terdakwa melalui layar proyektor, demikian juga JPU Sudarto yang diwakili Jaksa Ryan pada sidang tersebut.

Terdakwa Halilurrahman nomor perkara 289/Pid.B/2021/PN Smr ditangkap, Kamis (21/1/2021) sekitar Pukul14:30 Wita di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih,  Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 57 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!