Akibat “Gejolak” Masyarakat, DPRD Samarinda Berencana Revisi Perda IMTN

Joha : Sesungguhnya Perda Ini Sudah Selesai

0 167
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), telah diberlakukan oleh Pemkot Samarinda, namun dalam perjalannya penerapan Peraturan Daerah ini menuai keluhan dari warga, sehingga membuat Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD)  Kota SAMARINDA  berencana akan merevisi isi dari Perda tersebut.

“Sesungguhnya Perda ini sudah selesai, tapi berhubung ada gejolak dari masyarakat, maka rencananya Perda Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN) ini akan direvisi kembali atau alami perubahan untuk perbaikan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda yang membidangi Hukum dan Pemerintahan H Joha kala ditemui di ruangan Komisi I DPRD Samarinda baru-baru ini.

Yang dipertanyakan oleh masyarakat, kata pimpinan Partai Nasdem Kota Samarinda tersebut adalah  poin-poin dari Perda IMTN tersebut. Di antaranya ada yang merugikan mereka.

Ijin Membuka Tanah Negara adalah sebagai syarat wajib untuk mengurus sertifikat tanah, sehingga dengan ini maka peran pemerintah akan lebih besar untuk ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya.  Karena di Undang-Undang memang tanah negara adalah kewenangan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya memberikan hak kepada masyarakat.

Meskipun sesungguhnya dalam proses segel ke sertifikat atau IMTN ke sertifikat, masih kata Joha, sebenarnya sama saja. Hanya di IMTN pemerintah lebih dominan dalam administrasi.

Baca juga : Pimpin DPRD Samarinda, Sugiyono Sebut Butuh Staf Ahli

Adapun di antara isi Perda IMTN yang dikeluhkan oleh masyarakat, menurut H Joha, di antaranya adalah kelambatan  proses pengurusan serta kepemilikan lahan yang memiliki masa kadaluwarsa, yakni  jika dalam tempo 3 tahun  tidak diurus sertifikatnya maka tanah tersebut akan menjadi milik Negara.

“Inilah yang tak diterima masyarakat,” jelasnya.

Masa waktu 3 tahun untuk mengurus IMTN sendiri dianggap waktu yang cukup untuk mengurus sertifikat tanah, dan ini  berbeda dengan surat segel tanah yang tidak ada masa kadaluwarsanya.

“Karena penolakan dari masyarakat inilah maka DPRD Samarinda berencana akan membahas kembali Perda  IMTN  untuk dilakukan revisi,“ pungkas H Joha. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!