Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Hotman Paris Hutapea

Ancam Lakukan Upaya Hukum Pidana dan Perdata

0 276

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) di akun IGnya dalam bentuk video yang menyatakan jika PERADI Otto Hasibuan tidak sah karena telah kalah dalam Kasasi perkara Nomor 997 K/PDT/2022, Advokat Muda Indonesia Bergerak dari DPC PERADI Samarinda menyampaikan Somasi Terbuka kepada yang bersangkutan, Senin (25/4/2022) malam.

Dalam Somasi yang dibacakan Robert Wilson Berlyando di Sekretariat DPC PERADI Samarinda  disebutkan, Advokat Muda Indonesa Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. Berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM selaku Ketua Umum PERADI, yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

Sebagai orang hukum dalam hal ini HPH, kata Robert dalam rilis yang dikeluarkannya, jelas telah sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena apa yang disampaikan oleh HPH tidak sesuai dengan faktanya.

“Perkara Nomor 997 K/PDT/2022 adalah perkara antara Alamsyah dengan DPN PERADI mengenai keabsahan Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan oleh PERADI dalam Rapat Pleno. HPH dalam hal ini bukan sebagai pihak berperkara, namun dia ikut mengomentari Putusan tersebut, sehingga pada akhirnya yang terjadi adalah informasi yang sesat karena HPH tidak mengetahui runtutan peristiwanya,” jelas Robert.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, yang menjadi objek perkara adalah Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan oleh PERADI di Rapat Pleno, sementara Ketua Umum PERADI Prof Otto Hasibuan diangkat dipilih dan ditetapkan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan di Munas.

“Jadi adalah merupakan dua produk hukum yang berbeda antara yang menjadi perkara dalam Putusan Nomor 997 K/PDT/2022, dengan yang dijadikan dasar untuk memilih Prof Otto sebagai Ketua Umum PERADI,” tegasnya.

Berikut Surat Somasi Advokat Muda Indonesia

Menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com, Hendrik Kusnianto mengatakan setelah 2 hari Somasi ini tidak mendapat respon dari HPH, maka pihaknya akan membuat laporan ke Polda Kaltim.

“Setelah dua hari jika memang tidak ada respon dari Hotman Paris Hutapea, maka akan melakukan upaya hukum. Yaitu membuat Laporan Polisi atau LP nanti di Polda Kaltim,” jelas Hendrik.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan awak media lain terkait kasus ini, termasuk latar belakang terjadinya kasus yang membuat Advokat Muda Indonesia mengajukan Somasi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!