ABK TB Charles Belum Dieksekusi, Abu Sayyaf Beri Kelonggaran Waktu

0 82

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Deadline (Batas waktu) yang diberikan oleh kelompok Abu Sayyaf terhadap ABK TB Charles yang disandera di perairan Philipina akhirnya tidak berlaku lagi. Pihak penyandera dikabarkan memberikan kelonggaran waktu.

Sebelumnya kelompok separatis Abu Sayyaf memberikan batas waktu 20 September, namun berkat komunikasi yang intens para penyandera dikabarkan tidak jadi mengeksekusi kru TB Charles tersebut.

Saat ditemui di kantornya di Jln Nahkoda Samarinda, pihak perusahaan PT Rusianto Bersaudara mengaku bersyukur karena batas waktu yang diberikan kelompok Abu Sayyaf pada 20 September akhirnya diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Taufik, Humas PT Pelayaran Rusianto Bersaudara Selasa (20/9/2016) mengatakan, kelonggaran waktu yang diberikan kelompok Abu Sayyaf tentu menjadi kabar baik. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk membebaskan para sandera.

“Pembatalan eksekusi ini berkat komunikasi intensif yang terus dilakukan oleh pemerintah maupun perwakilan pihak perusahaan. Kelonggaran waktu yang diberikan kelompok Abu Sayyaf akan kami mamfaatkan untuk terus memperbaiki komunikasi dengan mereka,” ujar Taufik.

Taufikpun berharap dukungan dan do’a dari masyarakat agar seiring berjalannya waktu ada titik temu serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan kelompok penyandera, sehingga dengan demikian para sandera bisa bebas dengan selamat.

“Saat ini komunikasi terus di akukan oleh pemerintah, kami berharap kelima ABK yang disandera bisa bebas secepatnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, setelah 2 orang ABK TB Charles lolos dari sekapan penyandera masing-masing M Sofyan dan Ismail bulan Agustus lalu, masih ada 5 orang lagi yang masih disandera yaitu Ferry Arifin (Nakhoda), Muhammad Mahbrur Dahri (KKM), Edi Suryono (Masinis II), Muhammad Nasir (Masinis III) Robin piter ( Juru Mudi). (Gladis)

 

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!