8 Kali Ditunda, Sidang Perkara Sabu 37,8 Kg Kembali Ditunda

PH Terdakwa Berharap Sidang Sesuai Jadwal

0 216

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara Nakotika dan Obat Bebahaya (Narkoba) seberat kurang lebih 37,8 Kg kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/5/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Samarinda dalam perkara nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Muhammad Doni Saputra, 71/Pid.Sus/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Muhammad Fazrin, dan 72/Pid.Sus/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Faizal Abdul Rachman menunda sidang lantaran ketiga Terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH yang didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, sidang ketiga Terdakwa ditunda dan dibuka kembali Rabu (18/5/2022).

“Tolong Penuntut Umum, supaya kita usahakan di bulan Mei ini saksi sudah kita periksa semua,” kata Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang.

Dikonfirmasi terkait penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda membenarkan penundaan tersebut.

“Ditunda satu minggu, karena dari kami ada kesalahan waktu bon tahanan. Ndak ada kendala apa-apa sih, cuma karena itu,” jelas Ary lewat Telepon selulernya.

Ditanya maksud kesalahan bon tahanan itu, Ary menjelaskan patokannya di SIPP. Waktu petugas melihat di SIPP, nama-nama Terdakwa tidak ada masuk untuk sidang hari ini sehingga tidak dimasukkan.

“Namun ternyata terkonfirmasi sidangnya hari ini,” jelas Ary lebih lanjut.

Berdasarkan data jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Samarinda diketahui, sidang perkara ini telah digelar sebanyak 12 kali, 8 telah mengalami penundaan. Bahkan sidang Pertamapun yang dijadwalkan, Senin (14/2/2022) sudah ditunda, lantaran Terdakwa tidak hadir.

Sadam Kholik SH dari LBH Kaltim yang mendampingi Terdakwa Faizal saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, membenarkan telah terjadi penundaan sidang hari Rabu itu.

Penundaan perkara kliennya ini disebutkannya sudah lebih 7 kali, namun tidak berturut-turut. Sidang yang dilaksanakan baru pembacaan Dakwaan, dan 3 kali pemeriksaan saksi.

“Selebihnya ditunda dengan berbagai alasan,” jelas Sadam, Sabtu (15/5/2022).

Sadam yang mendampingi Terdakwa Faizal bersama Surasman SH dan Amiruddin SH, berharap sidang berjalan cepat sesuai jadwal, agar ada kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami ya berharap persidangan bisa berjalan dengan cepat dan sesuai jadwal, tidak ditunda-tunda supaya ada kepastian hukum bagi Terdakwa,” kata Sadam menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com, tentang harapannya dalam pelaksanaan sidang kliennya.

Dua Terdakwa lainnya dalam perkara ini, didampingi Penasehat Hukum (PH) yang berbeda. Terdakwa Fazrin didampingi Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Hasriyani SH, Supiatno SH MH, dan Agustinus SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. Sedangkan Terdakwa Muhammad Doni didampingi PH Dudin Waluyo SH MH.

BERITA TERKAIT :

Kasus ini menjadi perhatian lantaran anggota Kepolisian Polresta Samarinda dari Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti Sabu dan Pil Extacy dari 2 tempat, di Samarinda dan Banjarmasin dalam jumlah besar.

Penangkapan Terdakwa Faizal dan penyitaan barang bukti di Banjarmasin berupa Sabu-Sabu 24 bungkus yang dikemas dalam bungkus Teh China seberat 24.783 Gram/Bruto (24,7 Kg), merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Muhammad Fazrin di Samarinda.

Selain Sabu, anggota Kepolisan juga menyita 3 bungkus Extacy berisi sebanyak 15.003  butir seberat 6.876 Gram/Netto. 1 bungkus Extacy warna coklat merek Monkey sebanyak 4.934 butir, seberat 2.028 Ggram/Netto. Kemudian 2 bungkus Extacy warna Abu-Abu sebanyak 9.734 butir seberat 4.146 Gram/Netto.

Sebelum penangkapan Terdakwa Faizal di Banjarmasin, Rabu (8/9/2021) sekitar jam 14:40 Wita. Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda terlebih dahulu menangkap Fazrin dan Doni di Jalan PM Noor, Perum Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kaltim, Sabtu (4/9/2021) sekitar Pukul 00:05 Wita.

Dalam penangkapan itu, anggota Kepolisian menyita sejumlah barang bukti Narkoba berupa 44 bungkus Extacy berisi sebanyak 4.329 butir seberat 1.688,31 Gram/Netto. 37 bungkus Extacy berisi sebanyak 3.701 butir seberat 1.443,39 Gram/Netto.

Kemudian, 2 bungkus bahan hancur Extacy seberat 29,49 Gram/Brutto. 2 bungkus Extacy seberat 21,80 Gram/Brutto. 2 bungkus serbuk Extacy seberat 42,36 Gram/Brutto. 1 bungkus serbuk Extacy seberat 5,48 Gram/Brutto.

Selanjutnya, 1 poket Sabu seberat 96,93 Gram/Brutto. 1 poket Sabu seberat 86,00 Gram/Brutto, dan 1 Poket Sabu seberat 13,20 Gram/Brutto.

Sejumlah barang bukti lainnya selain Narkoba turut disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda, di Samarinda dan Banjarmasin. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!