7 Tahun Buron, Wicang DPO Kejari Samarinda Tertangkap

Kabur Usai Divonis Majelis Hakim PN Samarinda Tahun 2015

0 167

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Buronan Kejari Samarinda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Heriyanto Goeyono (43) alias Wicang, akhirnya tertangkap Satresnarkoba Polres Samarinda setelah 7 tahun menjadi buronan.

Menurut Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy dalam Siaran Persnya Nomor : PR-01/O.4.11/Dsb.4/01/2023 yang diterima DETAKKKaltim.Com, Senin (16/1/2023) Pukul 12:10 Wita, Heriyanto ditangkap Satresnarkoba Polres Samarinda, Jum’at (13/1/2023).

Setelah ditangkap, Heriyanto kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasipidum Indra Rivani didampingi Jaksa Eksekutor Dian Anggraeni untuk dilakukan eksekusi.

Dengan dikawal tim pengawal tahanan, Heriyanto langsung dibawa ke Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Terdakwa kasus Narkotika ini diketahui melarikan diri, Selasa (15 /12/ 2015) sekitar Pukul 15:30 Wita, usai menjalani persidangan dengan agenda sidang mendengarkan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga :

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda ketika itu, Terdakwa Heriyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Heriyanto kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 5  bulan kurungan Penjara. Namun, belum lagi menjalani masa hukuman Heriyanto warga keturunan Cina ini kabur.

Tertangkapnya DPO Heriyanto Goeyono alias Wicang telah mengurangi jumlah DPO Kejaksaan Negeri Samarinda yang pada saat ini berjumlah 8 orang.

“Sekarang DPO Kejari menjadi 7 orang dengan tertangkapnya Heriyanto,” ujar Mohammad Mahdy kepada DETAKKaltim.Com, Senin (16/1/2023).

Mahdy menyebutkan ada 7 DPO Kejari Samarinda yang tersisa. DPO tersebut berasal dari berbagai kasus. Diantaranya kasus kekerasan 3 perkara, kasus korupsi 1 perkara dan kasus Perlindungan anak 2 perkara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!