Dikepung Lahan Perkebunan, PT MSJ Terancam Tak Bisa Menambang

0 874

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Perusahaan tambang batu bara PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan luasan kurang lebih 23.000 hektar tersebar di wilayah Kalimantan Timur, bakal mengalami kesulitan melakukan aktivitas pertambangan. Setidaknya ada sekitar 4.000 hektar konsesi pertambangan PT MSJ masuk dalam kawasan pertanian dan perkebunan milik warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lahan seluas 4.000 hektar tersebut sudah sejak lama dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Masyarakat Desa Sebuntal mengaku sudah sejak tahun 90-an berada di wilayah itu, jauh sebelum perusahaan PT MSJ melakukan kegiatan eksploitasi tambang.

Warga bertekad mempertahankan haknya hingga mendapat ganti rugi yang layak. (foto:ib)

Aktivitas warga yang bercocok tanam di areal konsesi PT MSJ bukan tidak memiliki legalitas. Mereka yang tergabung di dalam kelompok tani karya bersama dan Koperasi Bina Usaha Sejahtera (BUS) ini justru memiliki Surat Pernyataan Penguasahan Tanah (SPPT) dan surat garapan yang dikeluarkan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Kecamatan waktu itu.

“Ada sekitar 300 orang warga Desa Sebuntal yang mempunyai hak guna lahan untuk bercocok tanam. Satu orang ada saja memiliki hingga ratusan hektar kebun,” terang Abas, Ketua Koperasi BUS kepada wartawan DETAKKaltim.Com saat rapat pertemuan dengan warga di salah satu rumah anggota kelompok tani, Kamis (6/4/2017) sore.

Abas sendiri mengaku memiliki 100 hektar lahan perkebunan.

“Kami di sini bukan mau melawan perusahaan. Kendati mereka memiliki izin PKP2B dan izin pinjam pakai kawasan, bukan berarti pihak perusahaan harus semena-mena kepada masyarakat. Kami berkebun juga punya legalitas,” sebut Abas yang diamini oleh warga yang hadir.

Diceritakan Abas bahwa sejak PT MSJ melakukan kegiatan pertambangan di wilayahnya, sudah ada warga yang lahan kebunnya dibebaskan pihak perusahaan. Namun sayang, ganti rugi tanam tumbuh ini tidak sesuai harapan. Karena itu, Abas dan warga lainnya sepakat untuk tetap bertahan sebelum benar-benar ada ganti rugi yang layak.

Ia mengatakan, kalaupun nantinya ada pembebasan lahan atas ganti rugi tanam tumbuh harus sesuai yang diharapkan masyarakat.

“Kami tak mau diakali seperti yang lainnya,” ujar Abas.

Menurut Abas, perusahaan tersebut nakal. Maunya melakukan eksploitasi tambang tapi terkesan tak mau memberikan ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat.

“Yah, kita lihat saja nanti. Apakah MSJ yang arealnya terkepung kebun milik masyarakat bisa menambang atau tidak? Kalaupun pihak perusahaan tetap memaksa menggusur lantaran menganggap telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, maka merekapun mengaku siap memperjuangkan haknya. Kami tetap akan mempertahankan apa yang menjadi hak warga di sini,” tegas Abas lebih lanjut.

Sementara itu, Fery dari Kementerian Kehutanan perwakilan Kaltim yang juga hadir pada pertemuan warga ini mengatakan bahwa, sudah selayaknya masyarakat komunal yang memiliki lahan perkebunan di kawasan hutan mendapatkan tali asih dari perusahaan.

“Karena, di dalam Undang-Undang Agraria mengatakan setiap masyarakat yang membuka lahan hutan secara keperdataan layak mendapatkan ganti rugi tali asih,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MSJ melalui Johanes Tory Aviantoro selaku external Manager saat dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com tidak bersedia memberikan keterangan apapun. (ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!