5 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Dalam Kamar Kos

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, kembali menggulung pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (18/5/2018).

Tidak tanggung-tanggung, 5 orang sekaligus dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Julak Kasum, Kos-Kosan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota.

Dua tersangka lainnya. (foto:1st)

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RR (26), MR (20), DASP alias D (21), HR (22), dan MDYY (23).

Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,99 Gram/Brutto, 5 lembar plastik klip, 2 Sendok penakar, 1 buah perangkat alat hisap (Bong), 1 buah timbangan digital merk acis, Uang tunai Rp2.500.000,-, 1 buah Hp merk Xiomi, 1 buah Hp merk Samsung android, 1 buah Hp merk Samsung senter warna putih, dan 1 buah Hp iphone 6 plus.

“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan kamar kos di Jalan  Ahmad Dahlan, Gang Julak Kasum Kamar Nomor 6 didapati lima orang, dan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,99 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (18/5/2018) siang.

Kelima tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelimanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!