4 Terdakwa Kasus Sabu Jalani Sidang, Ancaman Hukuman Berbeda

0 82

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba jenis Sabu menjalani sidang saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/9/2019) sore.

Keempat orang yang masih muda tersebut masing-masing Fazriya Miranti (26), Hendrik Krisdiyanto (22), Aras Mustika (26) dan Rudiansyah (24) yang beralamat di Samarinda Seberang.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Henry Dunant Manuhua SH MHum, terungkap jika 3 terdakwa pertama ditangkap di Jalan Mas Peghulu Samarinda Seberang di sebuah rumah kos lantai 2, sedangkan terdakwa Rudiansyah ditangkap di Jalan Bung Tomo, juga di Samarinda Seberang, Sabtu (18/5/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Kesaksian 2 anggota Kepolisan Polresta Samarinda yang menangkap mereka tidak dibantah para terdakwa. Bahkan saat keempatnyapun saling bersaksi, tidak ada yang saling membantah.

Rudiansyah mengaku ditelpon Abdullah (DPO) untuk mengantarkan barangnya (Sabu) Hendrik.

“Jadi Abdullah menelpon untuk mengantarkan barangnya Hendrik yang lima gram,” tanya Burhanuddin

“Iya,” jawab saksi seraya mengangguk.

Antaran Sabu tersebut oleh saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini mengaku untuk yang ketiga kalinya, setiap mengantar diupah Rp200 Ribu. Saat mengantar Sabu hanya ada Hendrik di rumah kos. Usai mengantar ia langsung pulang, namun kembali lagi ke rumah kos setelah ditelpon Hendrik untuk datang makan.

“Kau makan atau nyabu?” tanya Burhanuddin.

“Makan dulu baru nyabu,” jawab  Rudiansyah.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunjukkan alat hisap yang digunakan terdakwa yang dibenarkannya, bahwa memang alat itu yang digunakannya.

Terhadap keterangan Rudiansyah, terdakwa Hendrik membenarkannya. Hendrik menyebutkan sudah 5 kali mengambil barang dari Abdullah untuk dijual dan dipakai.

Dalam keterangannya, terdakwa Aras yang tinggal 1 kos dengan Hendrik mengatakan tugasnya mengambil uang dari pembeli apa bila disuruh Hendrik. Diapun mengaku dikasi uang sama Hendrik kalau banyak pembeli, kadang Rp50 Ribu pernah juga Rp150 Ribu .

“Kalau ndak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Buat pakai aja pak,” jawab Aras.

Meski mengaku tidak pacaran, Fazriya yang sering ke Kos Hendrik setelah mengenalnya sekitar 1 minggu mengatakan memakai Sabu sama Hendrik. Saat kejadian ia datang mengantar makanan.

“Kamu beli sama Hendrik?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Ndak,” jawabnya singkat

“Dikasi aja sama Hendrik?” kejar Ketua Majelis Hakim

“Iya,” sahut terdakwa

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Keempat terdakwa dalam kasus ini didampingi Penasehat Hukum (PH) Bambang Edy Dharma SH, Agus Sindoro SH, Riahit SH, dan Melsy Santo SH.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!