3 Tahun Pesangon Eks Karyawan Tidak Dibayar, DPRD Bontang Panggil PT KNE

0 361

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Tuntutan mantan karyawan PT KNE yang meminta pesangonnya dibayarkan oleh perusahaan masih belum membuahkan hasil.

Alhasil, Komisi I DPRD Bontang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memfasilitasi para mantan karyawan PT KNE dan manajemen PT KNE, serta Manajemen Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Senin (3/2/2020).

Melalui RDP ini diharapkan ada solusi terkait pembayaran pesangon yang menjadi hak para mantan karyawan. Apalagi masalah tersebut sudah mendapat putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Raking, didampingi Rusli dan dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

“Sejak 2017, sudah beberapa kali dilakukan RDP, namun tak ada kesepakatan. Makanya kami melanjutkan ke PHI, dan hasil putusan sudah jelas bahwa kami berhak mendapat pesangon sebagai mantan karyawan,” kata Sutara, perwakilan mantan karyawan di Ruang Rapat DPRD Bontang.

Seyogianya, lanjut dia, urusan yang telah sampai di ranah PHI dan sudah mendapat putusan yang sah, maka perlu segera dieksekusi. Namun, PT KNE yang menjadi pemilik saham dari PT Kaltim Equator sampai saat ini belum juga memberikan solusi itu.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, PT KNE harusnya merespon cepat hasil putusan sidang PHI. Mengingat putusan sudah jelas dan terdapat surat kesepakatan PT KNE dan PT Kaltim Equator pada 2014 yang menyebutkan apabila Hotel Equator bisa diselamatkan, maka karyawan bisa direkrut kembali.

“Tapi apabila tidak, maka pemilik saham dari PT Kaltim Equator wajib membayar pesangon karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Agus Haris.

Ia kemudian mempertanyakan alasan PT KNE belum mengindahkan hasil putusan sidang PHI.

Senada dengannya, Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli sempat berkomentar dengan keras. Ia menganggap PT KNE seolah ingin ingkar terhadap hasil keputusan PHI, dan tidak ada niatan membayarkan pesangon eks karyawan.

“Keputusan PHI adalah final, jangan karena menganggap PT Kaltim Equator sudah tidak ada, lantas mengabaikan hak dari mantan karyawannya,” tegas Rusli.

Selain itu, bahwa perhitungan akan ruginya PT Kaltim Equator telah diperhitungkan sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dari surat PT KNE dengan nomor: KNE-267/DIR-EXT/III/2014 sebagai tindak lanjut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) per tanggal 27 Maret 2014 di Jakarta.

Di dalamnya dijelaskan opsi apabila Hotel Equator tidak dijual, maka akan diambil alih PT KIE dengan membentuk manajemen baru. Sedangkan karyawan sebanyak 84 orang yang diPHK akan dibayarkan pesangonnya oleh PT KNE yang memegang saham 90% sebesar Rp5 Milyar.

Direksi PT KNE yang hadir dalam rapat, Manganda L Radja berjanji akan menyelesaikan hal ini  dengan mendorong kepada pemegang saham untuk menggelar RUPS secepatnya.

“Kami akan sampaikan hal ini, agar segera digelar rapat RUPS. Semoga awal Maret sudah ada keputusan,” ujar Manganda.

RDPpun disepakati dengan memberi waktu selama 3 Minggu untuk menyelesaikan rapat internal dalam bentuk RUPS.

Selanjutnya akan digelar kembali rapat lanjutan terkait hasil yang diinginkan, yakni pembayaran pesangon, hak Eks Karyawan Equator yang rata-rata bekerja puluhan tahun. (DK.Com)

Penulis : Mega

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!