2 Terdakwa Kasus Sabu Dinyatakan Bersalah, Hakim Menghukum 7 dan 6 Tahun Penjara

0 18

DETAKKaltim.Com, SAMRINDA : Darwis Bin Sudarmi dan Hardiansyah Saputra Bin Heriyanto masing-masing dengan nomor perkara 1064/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 1063/Pid.Sus/2018/PN Smr, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara, Selasa (29/1/2019).

Keduanya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, hukuman ini sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Yularti SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut keduanya masing-masing 8 tahun dan 7 tahun dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika keduanya ditangkap hari Kamis (6/9/2018)  sekitar Pukul 11:00 di Jalan Mangkupalas, RT 034, Nomor 05, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang. Dari Darwis Polisi menyita barang bukti  10 poket Sabu-Sabu seberat 6,05 Gram/Bruto atau sama dengan 4,41 Gram/Netto, 1 buah Handphone merk Nokia 130 RM-1035 warna hitam, 1 buah Timbangan digital merk HWH warna hitam,   1 bendel Plastik klip bening, dan 2 lembar Uang kertas pecahan Rp100 Ribu.

Sedangkan dari Hardiansyah disita barang bukti 2 poket Sabu – Sabu seberat 3,39 Gram/Bruto atau 2,99 Gram/Netto, dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.

Atas putusan ini, usai berkonsultasi dengan Titin SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang disediakan negara, kedua terdakwa menyatakan terima.

Hal inipun dipertegas Titin usai sidang, menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com tentang sikap kliennya atas vonis tersebut.

“Iya terima,” kata Titin singkat. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!