2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dihukum 5 Tahun Penjara

0 10

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Udin Bin Junaidi (34) dan Rusdin Bin Rosi (28) hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (25/9/2018) sore.

Kedua terdakwa ini diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Udin Bin Junaidi dengan nomor perkara 752/Pid.Sus/2018/PN Smr sedangkan Rusdin Bin Rosi dalam perkara nomor 753/Pid.Sus/2018/PN Smr.

Pada sidang sebelumnya, keduanya yang didampingi Penasehat Hukum Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara, akhirnya divonis 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Kasus ini bermula saat keduanya ditangkap anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda, Senin (26/3/2018) sekitar Pukul 03: 00 Wita di Jalan Tongkol, RT 04, dekat Jembatan Sungai Dama saat mengendarai motor Mio Soul GT waran hitam KT 4506 PJ.

Saat digeledah Polisi menemukan Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto atau 0,050 Gram/Netto yang sempat dibuang, belakangan diketahui Sabu-Sabu tersebut baru dibeli dari kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

Atas putusan ini, satu demi satu terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyataka terima.

“Terima yang mulia,” jawab Rusdin menjawab pertanyaan Ketua Majelis apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Begitu juga Udin, ia menyatakan menerima. Hal yang sama disampaikan JPU, menyatakan menerima. Sidangpun ditutup. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!