1,9 Gram Sabu Antarkan Kris ke Balik Tembok Penjara

Dihukum 4 Tahun Setelah Dituntut JPU 5 Tahun

0 92
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Mardi Kriswanto alias Kris Bin Manan Hariyanto, Rabu (18/11/2020) sore.

Kris nomor perkara 790/Pid.Sus/2020/PN Smr yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 5 tahun penjara, dan denda Rp800 Juta Subsidair 4 bulan penjara, oleh Majelis Hakim dihukum selama 4 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan.

Terdakwa Mardi Kriswanto alias Kris Bin Manan Hariyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardi Kriswanto alias Kris Bin Manan Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Barang bukti berupa 1 Dompet warna biru yang di dalamnya berisi 6 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,9 Gram yang ditemukan di atas meja belajar, 1 lembar pembungkus LCD handphone warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga : Dakwaan JPU Terbukti, Majelis Hakim Menghukum Wardana 6 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat terdakwa Mardi Kriswanto alias Kris Bin Manan Hariyanto ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Anggur, Gang Salon Nonik, RT 56, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, tepatnya di rumah terdakwa, Sabtu (30/5/2020) sekitar Pukul 16:45 Wita dengan barang bukti Sabu-Sabu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga,” kata Didi saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!