165 Ribu Hektar Lahan Kaltim Dikelola Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial

Rulliana : Kami Targetkan 32 Ribu Hektar per Tahun

0 172

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Upaya pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sudah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo sejak periode pertama menjabat 2014 silam, demi mensukseskan Program Nawacita itu pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan hak kepada masyarakat Indonesia, yang hidup di kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.

Pengelolaan kawasan hutan ini dilakukan melalui program Perhutanan Sosial, program ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial, dengan adannya program Perhutanan Sosial itu masyarakat secara legal mengelola kawasan hutan.

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Rulliana mengatakan, di Kalimantan Timur ada 165 ribu hektar kawasan hutan yang sudah dikelola oleh masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.

Cara pengelolaannya ini dilakukan melalui beberapa skema, di antaranya skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemitraan (HK) dan Hutan Adat (HA).

“Untuk program Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur kami targetkan 32 ribu hektar per tahun, hingga tahun ini sudah 156 ribu hektar hutan yang kami serahkan pengelolaannya kepada masyarakat, pengelolaanya dilakukan dengan lima skema,” ujar Rulliana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Lebih lanjut Rulliana mengatakan, sejauh ini kendala yang dihadapi masyarakat yakni lokasi yang diberikan kepada masyarakat jauh dari pemukiman warga, apalagi infrastruktur di pedalaman Kaltim sulit diakses. Meski begitu masyarakat cukup antusias dengan program Perhutanan Sosial tersebut, karena diberikan hak pengelolaan secara legal.

Baca juga : Sengkarut Pengelolaan Tambang dan Kehutanan Dipelototi Kejati Kaltim

“Masyarakat cukup antusias, karena selama ini mereka tidak boleh mengelola hutan karena tidak diberikan ijin, sekarang mereka sudah memiliki ijin, jadi mereka tidak lagi mengelola hutan secara ilegal atau sembunyi-sembunyi,” jelas Rulliana lebih lanjut.

Iapun berharap, masyarakat benar-benar memamfaatkan program nasional Perhutanan Sosial tersebut, sehingga masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan bisa lebih sejahtera.

“Kita ketahui kondisi ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan jauh dari kata sejahtera, kita kaya dengan sumber daya hutan tapi masyarakat yang hidup di kawasan hutan ekonominya masih memprihatinkan,” pungkasnya. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!