10.275 Kotak Suara Eks Pemilu Dilelang, Syabrani : Instruksi Dirjen KPU RI

0 69

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kota Balikpapan hadir pada penyortiran dan pembongkaran logistik pasca Pemilu Tahun 2019 yang digelar di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan, Senin (25/11/2019).

Penyortiran dan pembongkaran ini sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1570/PP08.5-SD/SJ/XI/2019 Tanggal 15 November 2019, perihal tata kelola logistik pasca Pemilu Tahun 2019.

“Berdasarkan instruksi Dirjen KPU RI, pengosongan kotak suara ini dalam rangka persiapan pelelangan atau penghapusan eks logistik Pemilu 2019,” kata Sekretaris KPU Kota Balikpapan Syabrani.

Sebelum dilakukan pelelangan, kata Syabrani lebih lanjut, KPU melakukan pemilahan. Surat suara untuk DPRD Kota, surat suara untuk DPRD Provinsi, surat suara untuk DPR RI, surat suara untuk DPD RI dan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Selain surat suara, ada pula Formulir C. Sedang formulir yang formulir yang berhologram akan diserahkan ke kantor arsip daerah. Sedangkan yang lainnya itu boleh dihapuskan.

Tahapan pelelangan eks logistik Pemilu ini yaitu permohonan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dari KPU RI, ini sudah terbit sehingga KPU Kota Balikpapan segera untuk memprosesnya. Dengan adanya keputusan dari ANRI ke KPU Kabupaten Kota yang ada di tanah air, KPU Kota Balikpapan hanya tinggal melakukan tahapan pelelangan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Balikpapan.

Untuk Kota Balikpapan, kotak suara yang akan dilelang sebanyak 2.055 TPS dikalikan dengan 5 kotak suara setiap TPS. Maka hasilnya 10.275 kotak suara.

“Kalau kotak suara kan tidak melalui ANRI. Jadi yang direkomendasi ANRI itu adalah surat suara, formulir C. Kecuali formulir yang berhologram yang tidak dimusnahkan, sedang lain harus dimusnahkan dengan cara dilelang,” jelas Syabrani.

Mengenai kotak suara dan bilik suara, cukup mengacu pada rekomendasi dari KPU RI untuk melakukan penghapusannnya. Pembukaan kotak suara dan penyortiran surat suara, kotak suara, bilik suara, formulir C dan lainnya, dijelaskan Syabrani membutuhkan waktu 2 minggu.

“Kalau dilihat konidisinya memang kotak dan bilik suara hampir semuanya sudah tidak bisa digunakan. Karena berdasarkan intruksi KPU RI, kami disuruh memilah kotak dan bilik yang masih bisa dipakai. Tapi melihat kenyataannya sekarang ini, akibat lembab dan disimpan terlalu lama, sehingga dipastikan tidak bisa digunakan lagi semua kotak dan bilik suara tersebut. Sehingga ini akan kamu lelang,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir sejumlah anggota Bawaslu Kota Balikpapan menyaksikan langsung pembongkaran kotak suara tersebut. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!