Mantan Kepala Bappeda Kukar Bersaksi, Kasus Korupsi Rp9,6 Milyar

JPU Cecar Saksi Pertanyaan Terkait Lokasi Proyek

0 422

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (Kaltim), tahun anggaran 2014 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/4/2021) sore.

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini masing-masing, Maladi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Amirudin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, dan H Moh Thamrin dihadirkan dalam sidang yang digelar secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH dan Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

JPU Iqbal dalam keterangannya sesaat setelah sidang dibuka menyampaikan, seyogianya pada sidang kali ini ada 5 saksi yang akan memberikan keterangan. Namun 2 orang sedang dinas luar masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar M Yamin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) A Yani, sehingga hanya 3 orang yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Ketiga saksi itu masing-masing Awang Agus dari Dinas PU, Toto yang menjabat sebagari Kepala Bappeda saat proyek itu dikerjakan, dan Heri Suryo Kasubbag Penyusun Program di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kukar.

Saksi Toto yang pertama mendapat kesempatan memberikan keterangan atas pertanyaan yang diajukan JPU, terkait peroyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin yang disebutkan saksi dari OPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar.

Berbagai pertanyaan diajukan JPU, salah satunya terkait 7 titik lokasi proyek tersebut yang berada di kawasan hutan produksi, yang menurut saksi bukan kewenangan daerah. Namun pada kenyataannya, proyek tersebut tetap berjalan di kawasan itu.

“Apa yang menjadi dasar mengapa kegiatan di kawasan hutan itu tetap dilaksanakan?” tanya JPU Iqbal.

“Tidak tahu,” jawab saksi singkat.

Berbagai pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi.

Dalam kasus ini terdakwa Maladi, Thamrin, dan Amirudin didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Berita terkait : Didakwa Rugikan Negara Rp9,6 Milyar, Terdakwa Maladi Ajukan Eksepsi

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ukar Priyambodo SH MH, masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!