Berkas Putusan Belum Selesai, Sidang Ditunda Buruh Kecewa

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus perburuhan antara Rasy Dony Hany dan kawan-kawan 7 orang melawan PT Agus Suta Line (ASL) yang diberhentikan tanpa pesangon, hari ini dijadwalkan sudah memasuki sidang tahap akhir, dengan pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/1/2017).

Rasy Dony Hany dan kawan-kawan 7 orang melalui Penasehat Hukumnya (PH), Syaiful Anwar, dan beberapa awak media yang memantau kasus ini juga telah hadir sejak pagi, meski sidang baru dimulai sekitar Pukul 12:30 Wita.

Ironisnya, mereka terpaksa menelan kekecewaan setelah Majelis Hakim yang pimpin Henry D Manuhua dengan anggota Ignatia Kasiartati dan M Mariyanto menunda persidangan hingga minggu depan, dengan alasan berkas putusan belum selesai dibuat Majelis Hakim.

Mewakili rekan-rekannya, Roby Irawan, salah seorang karyawan di bagian mekanik yang telah bekerja di PT ASL sejak tahun 2001 mengaku sangat kecewa dengan penundaan keputusan ini.

“Sudah jauh-jauh datang dari Tenggarong, tapi keputusannya ditunda,” sebut Roby kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di halaman parkir Pengadilan Negeri Samarinda.

Berita terkait : PT ASL Versus 7 Karyawan, Dua Kali Saksi Tergugat Mangkir

Selain Roby, masih ada beberapa yang datang dari Balikpapan dengan berkendaraan motor, berangkat dari pagi buta. Mereka berharap kasus dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-phi/2016/PN.Smr. tuntas hari ini.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat 7 orang karyawan kontrak dari PT ASL mendapat surat Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) dengan dalih habis kontrak. Akan tetapi sebelumnya tidak diberikan pegurangan jam kerja oleh perusahaan. Menurut PH dari pekerja, bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan ketenaga kerjaan.

Meskipun dari pihak perusahaan merasa bahwa prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai, akan tetapi mereka tetap sepakat untuk menuntut haknya hingga ke meja hijau. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!