Perkara TPPU PT Asset Pasific, Penyidik Kejagung Sita Rp450 Milyar

Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi PT Duta Palma Group

0 121

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), melakukan penyitaan uang Rp450 Milyar dari Tersangka PT Asset Pasific.

Penyitaan itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan usaha Perkebunan Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sumatera.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – xxx/xxx/K.3/Kph.3/09/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (30/9/2024), melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengungkapkan dasar tindakan penyitaan tersebut.

  1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
  2. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.
  3. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
  4. Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan Putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Harli.

Baca Juga:

Selain Tersangka PT Asset Pasific, Penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap 5 korporasi.

  1. PT PALMA SATU
  2. PT PANCA AGRO LESTARI
  3. PT SEBERIDA SUBUR
  4. PT BANYU BENING UTAMA
  5. PT KENCANA AMAL TANI

Selanjutnya, Penyidik juga telah menetapkan 1 Tersangka TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan kegiatan pengolahan Kelapa Sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kemudian hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 Milyar lalu disita Penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang,” jelas Harli lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 29 times, 29 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!