Putusan KPPU, PT Morula Indonesia Didenda Rp10 Milyar

Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama

0 178

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Morula Indonesia sebesar Rp10 Milyar, atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Medika Sejahtera Bersama.

Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di Kantor KPPU Jakarta atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024, tentang dugaan pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, Senin (30/9/2024).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 85/KPPU-PR/IX/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza didampingi oleh Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.

“Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022, dengan nilai akuisisi sebesar Rp38.995.557.580,- (Rp38,9 Milyar),” jelas Deswin.

Baca Juga:

PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, Tangerang, Padang, Surabaya, Pontianak, Yogyakarta dan Tangerang Selatan.

Sedangkan PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

“Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 25 April 2022. Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan wajib notifikasi, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis,” jelas Deswin lebih lanjut.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi. Sehingga PT Morula Indonesia harusnya paling lambat menyampaikan notifikasi kepada KPPU pada tanggal 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022.

Dengan demikian, PT Morula Indonesia dinyatakan terlambat 54 hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutus PT Morula Indonesia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 Milyar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari, sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; “Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai asset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.” (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!