Komisi 3 DPRD Balikpapan RDP Bahas Persolan Banjir

Ali : Ini Persoalan Klasik Sebenarnya

0 34

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerjanya, Selasa (28/9/2021).

RDP kali ini terkait pengembang yang mengabaikan dan tidak mematuhi aturan pemerintah, khususnya dalam aturan pengupasan lahan dan pembangunan Bendungan Pengendali air (Bendali).

Ali Munsjir Halim, Sekretaris Komisi 3 DPRD Balikpapan menyampaikan, banjir merupakan dampak utama ulah pengembang yang melanggar aturan hukum. Karena itu Dinas terkait wajib menindaklanjuti permasalahan ini, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

“Ini persoalan klasik sebenarnya. Kami minta ada tindakan tegas pada pengembang itu. Datanya juga sudah kami sampaikan ke Dinas Perumahan dan Permukiman,” katanya kepada DETAKKaltim.Com bersama sejumlah awak media lainnya.

Baca Juga :

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, jumlah pengembang yang ada di Balikpapan sudah cukup banyak. Namun sebagian besar menyalahi ketentuan, hingga menjadi penyebab banjir.

Salah satunya tidak memenuhi persyaratan saat membangun, di antaranya kewajiban membangun Bendali bagi pengembang besar. Bahkan ada yang membangun justru bukan Bendali, namun hanya pengendali banjir.

“Data pengembang itu baik yang besar yang kecil ratusan. Bahkan 228 pengembang yang tercatat, tapi termasuk yang besar itu ada 1-5 kemudian menengah. Yang menjadi persoalan pengembang ini, baik yang besar dan yang kecil ada beberapa kali kita Sidak, itu tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, banyak pengembang hanya mementingkan membangun rumah namun tidak mengikuti ketentuan yang diatur seperti pembangunan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos). Sedangkan dalam Peraturan Daerah, jelas diatur kewajiban itu bagi pengembang yang membangun kawasan perumahan.

“Yang jadi persoalan pengembang hanya membangun rumah, tidak memperhatikan estetika dari beberapa pengembang tidak memperhatikan fasum dan fasos. Ini sebenarnya persyaratan wajib dari pemerintah setempat.” tandasnya.

Terkait persolan banjir ini, sebelumnya Komisi 3 juga telah menggelar RDP dengan DLH dan Tata Kota Balikpapan beberapa waktu lalu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!